Pengacara Richard Lee Ingatkan Hotman Paris: Jangan Komentar yang Tidak Benar

Reporter

Tempo.co

Editor

Marvela

Kamis, 12 Agustus 2021 18:08 WIB

Richard Lee dan pengacaranya, Razman Arif Nasution. Foto: TikTok Richard Lee.

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Richard Lee, Razman Arif Nasution menanggapi komentar sahabat satu profesinya, Hotman Paris terkait penangkapan kliennya. Razman setuju bahwa kasus ini sangat menarik, namun ia keberatan terhadap beberapa kalimat yang disampaikan oleh Hotman dalam video yang diunggah di Instagram pagi tadi.

"Kalau tidak tahu tanya saya, jangan komentari dulu Bang Hotman nanti ramai urusannya. Saya ingin kalau abang mau komentar tanya saya jangan katanya-katanya," kata Razman dalam video yang diunggah di Instagram pribadinya pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Hotman sebelumnya mengatakan bahwa Richard Lee terjerat dalam dua kasus, yaitu pencemaran nama baik dan akses ilegal yang membuat polisi meringkusnya kemarin. Sebagai pengacara yang ditunjuk Richard Lee untuk mengatasi kasus ini, Razman Arif Nasution tidak setuju dengan pernyataan tersebut. "Beliau beranggapan ini dua kasus, sah-sah saja tapi Bang Hotman saya ingatkan tolong bicara pada konteks yang kalau belum tahu jangan komentar," katanya.

Menurut Razman kasus Richard Lee ini sepele dan tidak perlu untuk dikomentari banyak pihak. Ia meminta kepada Hotman Paris agar tidak memberikan pandangan hukum yang dapat menyesatkan publik. "Ini bukan kasus yang menurut saya untuk layak dikomentari banyak pihak karena ini kasus remeh-temeh, Bang Hotman ini kasus remeh temeh saya yang tahu, mau tanya? Tanya saya jangan komentar yang tidak betul," katanya.

Hotman Paris mengatakan kasus yang menimpa Richard Lee tidak hanya dugaan pencemaran nama baik, pasal 27 ayat 3 UU ITE saja melainkan sudah berkembang. "Bukan hanya pencemaran nama baik, sudah berkembang menjadi dua kasus dan penangkapannya terkait dengan kasus kedua, pasal 30 UU ITE ancamannya hukuman enam tahun penjara," kata Hotman di Instagram pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, penangkapan terhadap Richard Lee bukan karena laporan pencemaran baik yang dibuat oleh Kartika Putri. "Karena melakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti," kata Yusri di kantornya pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Menurutnya, Richard Lee mengakses secara ilegal akun media sosialnya yang telah disita polisi pada 8 Agustus 2021. Sedangkan akun miliknya telah disita sejak 8 Juni 2021. Tindakan itulah yang membuat polisi menangkap Richard Lee.

Baca juga: Jawab Pertanyaan Netizen Soal Penangkapan Richard Lee, Hotman Paris: Ada 2 Kasus

Berita terkait

Humas Polda Jawa Barat Sebar Informasi 3 Buronan Diduga Pembunuh Vina, Berikut Data Pegi, Andi, dan Dani

13 jam lalu

Humas Polda Jawa Barat Sebar Informasi 3 Buronan Diduga Pembunuh Vina, Berikut Data Pegi, Andi, dan Dani

Daftar 3 buronan pembunuhan Vina disebarkan di media sosial Humas Polda Jawa Barat. Berikut data Pegi, Andi, dan Dani.

Baca Selengkapnya

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

20 jam lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Hotman Paris Sebut Aparat Desa Seharusnya Tahu Keberadaan 3 DPO Pelaku Pembunuhan Vina

1 hari lalu

Hotman Paris Sebut Aparat Desa Seharusnya Tahu Keberadaan 3 DPO Pelaku Pembunuhan Vina

Hotman Paris menemui ayah, ibu dan adik korban. Pengacara itu menyebut aparat desa seharusnya tahu keberadaan 3 DPO pelaku pembunuhan Vina.

Baca Selengkapnya

Rektor Unri Sri Indarti Cabut Laporan Polisi Terhadap Mahasiswanya, Khariq Sebut Mediasi Tak Ada Poin Perdamaian

4 hari lalu

Rektor Unri Sri Indarti Cabut Laporan Polisi Terhadap Mahasiswanya, Khariq Sebut Mediasi Tak Ada Poin Perdamaian

Buntut kasus pelaporan polisi oleh Rektor Unri Sri Indarti yang menyeret mahasiswanya, Khariq Anhar telah dicabut dalam proses mediasi kemarin.

Baca Selengkapnya

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

5 hari lalu

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa UGM, Unsoed, Unri, USU, dan UIN Jakarta Kritisi Soal Kenaikan UKT

6 hari lalu

Mahasiswa UGM, Unsoed, Unri, USU, dan UIN Jakarta Kritisi Soal Kenaikan UKT

Mengapa mahasiswa UGM, Unsoed, Unri, USU, dan UIN Jakarta mengkritisi uang kuliah tunggal atau UKT?

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Siap Penuhi Panggilan Polda Riau untuk Mediasi Kasus Laporan Rektor Unri Kepadanya

7 hari lalu

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Siap Penuhi Panggilan Polda Riau untuk Mediasi Kasus Laporan Rektor Unri Kepadanya

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar yang dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti mengaku siap penuhi panggilan mediasi dari Polda Riau, Senin depan.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Rektor Unri Melaporkan Mahasiswa yang Kritik UKT Tinggi

8 hari lalu

Kilas Balik Rektor Unri Melaporkan Mahasiswa yang Kritik UKT Tinggi

Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti mencabut laporan mahasiswanya, Khariq Anhar yang mengkritik tingginya Uang Kuliah Tuggal atau UKT Unri.

Baca Selengkapnya

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

8 hari lalu

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

Langkah Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya sendiri karena protes soal UKT menuai kritik di masyarakat.

Baca Selengkapnya

4 Fakta Mahasiswa Universitas Riau Disangkakan Langgar UU ITE Setelah Kritik Kenaikan UKT

8 hari lalu

4 Fakta Mahasiswa Universitas Riau Disangkakan Langgar UU ITE Setelah Kritik Kenaikan UKT

Rektor Universitas Riau, Sri Indarti mencabut laporan terhadap mahasiswa bernama Khairiq Anhar yang mengkritik biaya UKT.

Baca Selengkapnya