Seungri Dituntut 5 Tahun Penjara Atas 9 Dakwaan, Jaksa Ungkap Alasannya

Reporter

Tempo.co

Editor

Marvela

Jumat, 2 Juli 2021 11:12 WIB

Seungri, mantan anggota boyband Big Bang yang terlibat kasus prostitusi dan penyebaran video porno saat tiba di Kantor Polisi Metropolitan Seoul, Korea Selatan, 14 Maret 2019. REUTERS/Kim Hong-Ji

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan personel grup idola K-Pop BIGBANG, Seungri menjalani sidang ke-25 atas sembilan dakwaan kemarin, Kamis, 1 Juli 2021 di Pengadilan Umum Militer. Ia dituntut oleh jaksa militer berupa hukuman lima tahun penjara dan denda 20 juta won atau setara dengan Rp 256 juta.

Jaksa menjelaskan alasannya melayangkan tuntutan tersebut kepada Seungri. Menurutnya Seungri telah melanggar hukum berulang kali yang merugikan banyak orang untuk memperkaya dirinya sendiri.

"Terdakwa melakukan kejahatan terus menerus selama beberapa tahun. Ia menggunakan perempuan Korea untuk menengahi prostitusi kepada investor asing untuk keuntungan finansial pribadinya, dan ia juga menjaga relasi dengan mereka melalui perjudian," kata jaksa dilansir dari Soompi pada Kamis, 1 Juli 2021.

Selain itu, Seungri juga tidak menunjukkan rasa bersalah dan penyesalan terhadap berbagai dakwaannya. "Meskipun terdakwa memperoleh keuntungan terbesar dari kejahatan ini, ia tidak menyadari telah melakukan kejahatan besar dan memberikan tanggung jawab pada orang lain sambil mengatakan bahwa ia tidak terlibat," kata jaksa.

Seungri, mantan anggota boybanda Big Bang menjawab pertanyaan wartawan karena kasus prostitusi dan penyebaran video porno di Kantor Polisi Metropolitan Seoul, Korea Selatan, 14 Maret 2019. YG Entertainment telah memutuskan kontrak eksklusif bintang K-pop Seungri, akibat dari kasusnya yang kontroversial. REUTERS/Kim Hong-Ji

Kesembilan dakwaan Seungri antara lain, pelanggaran UU Pidana yang diperberat untuk Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran UU Sanitasi Pangan, Penggelapan, pelanggaran UU kasus Khusus tentang Kejahatan Seksual, Kebiasaan Perjudian, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, pelanggaran mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, hingga hasutan kekerasan khusus.

Seungri membantah semua tuduhan kecuali pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing. Satu hari sebelum sidang tuntutan, Rabu, 30 Juni 2021, Seungri menghadiri sidang kasus Burning Sun di Pengadilan Umum Militer di Yongin. Dalam persidangan yang dihadiri oleh orang tuanya, Seungri membantah keras sejumlah tuduhan, termasuk layanan prostitusi, mediasi prostitusi, pembuatan rekaman kamera tersembunyi ilegal, penggelapan, dan kebiasaan berjudi.

Karena kasus yang menimpanya, Seungri yang memiliki nama asli Lee Seung Hyun, menghentikan semua kegiatannya di dunia hiburan sejak Maret 2019. Tepat setelah Burning Sun, sebuah klub malam yang berafiliasi dengannya, diperiksa atas narkoba dan pelecehan seksual. Kasus ini membuat Presiden Korea Selatan Moon Jae In memerintahkan penyelidikan menyeluruh. Kasus yang mulai terkuak ke publik pada 28 Januari 2019 juga menyeret selebritas dan pejabat Korea Selatan.

Baca juga: Seungri eks BIGBANG Didakwa Terkait Pengerahan Anggota Geng

Berita terkait

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

14 hari lalu

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

Polda Metro Jaya mengungkap hasil visum terhadap mayat perempuan berinisial R yang ditemukan di Pulau Pari,

Baca Selengkapnya

Agensi Konfirmasi Rencana G-Dragon Rilis Album Solo Terbaru Tahun Ini

18 hari lalu

Agensi Konfirmasi Rencana G-Dragon Rilis Album Solo Terbaru Tahun Ini

G-Dragon sedang mempersiapkan album solo terbaru, Galaxy Corporation ungkap jadwal perilisannya pada paruh kedua tahun ini.

Baca Selengkapnya

Artis K-Pop yang Berhasil Raih Lebih dari 100 Kemenangan di Acara Musik Korea

27 hari lalu

Artis K-Pop yang Berhasil Raih Lebih dari 100 Kemenangan di Acara Musik Korea

Artis K-Pop yang berhasil raih lebih dari 100 kemenangan di acara musik Korea.

Baca Selengkapnya

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

46 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

46 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Agensi Bantah G-Dragon Pacaran dengan Runner Up Miss Korea Kim Go Eun

55 hari lalu

Agensi Bantah G-Dragon Pacaran dengan Runner Up Miss Korea Kim Go Eun

Agensi G-Dragon akhirnya memberikan bantahan mengenai rumor yang menyebut anggota BIGBANG itu berpacaran dengan runner up Miss Korea Kim Go Eun.

Baca Selengkapnya

Membintangi Video Musik Daesung BigBang, Simak Profil Kim Seon Ho dan Moon Ga Young

25 Februari 2024

Membintangi Video Musik Daesung BigBang, Simak Profil Kim Seon Ho dan Moon Ga Young

Kim Seon Ho dan Moon Ga Young sudah menyelesaikan proses syuting video musik milik Daesung BigBang

Baca Selengkapnya

Seungri Eks Big Bang Kondangan di Indonesia, Bertemu Brandon dan Ferry Salim

22 Januari 2024

Seungri Eks Big Bang Kondangan di Indonesia, Bertemu Brandon dan Ferry Salim

Netizen heboh saat Seungri eks Big Bang melokal dengan menghadiri resepsi pernikahan sahabatnya di Indonesia. Foto bareng Brandon dan Ferry Salim.

Baca Selengkapnya

Pemuda 18 Tahun Sekap Remaja Putri di Bekasi untuk Bisnis Prostitusi, Jaring 128 Pelanggan dalam 3 Bulan

15 Januari 2024

Pemuda 18 Tahun Sekap Remaja Putri di Bekasi untuk Bisnis Prostitusi, Jaring 128 Pelanggan dalam 3 Bulan

Polisi menemukan dua anak-anak dalam indekos yang digunakan untuk menjalankan bisnis prostitusi. Jaring 128 pelanggan.

Baca Selengkapnya

Remaja Putri 15 Tahun di Bekasi Disekap dan Dieksploitasi untuk Bisnis Prostitusi

15 Januari 2024

Remaja Putri 15 Tahun di Bekasi Disekap dan Dieksploitasi untuk Bisnis Prostitusi

Remaja putri tersebut berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi lalu diajak bertemu oma-oma berusia 52 tahun yang ternyata bisnis prostitusi.

Baca Selengkapnya