Seungri Dituntut 5 Tahun Penjara Atas 9 Dakwaan, Jaksa Ungkap Alasannya
Jumat, 2 Juli 2021 11:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan personel grup idola K-Pop BIGBANG, Seungri menjalani sidang ke-25 atas sembilan dakwaan kemarin, Kamis, 1 Juli 2021 di Pengadilan Umum Militer. Ia dituntut oleh jaksa militer berupa hukuman lima tahun penjara dan denda 20 juta won atau setara dengan Rp 256 juta.
Jaksa menjelaskan alasannya melayangkan tuntutan tersebut kepada Seungri. Menurutnya Seungri telah melanggar hukum berulang kali yang merugikan banyak orang untuk memperkaya dirinya sendiri.
"Terdakwa melakukan kejahatan terus menerus selama beberapa tahun. Ia menggunakan perempuan Korea untuk menengahi prostitusi kepada investor asing untuk keuntungan finansial pribadinya, dan ia juga menjaga relasi dengan mereka melalui perjudian," kata jaksa dilansir dari Soompi pada Kamis, 1 Juli 2021.
Selain itu, Seungri juga tidak menunjukkan rasa bersalah dan penyesalan terhadap berbagai dakwaannya. "Meskipun terdakwa memperoleh keuntungan terbesar dari kejahatan ini, ia tidak menyadari telah melakukan kejahatan besar dan memberikan tanggung jawab pada orang lain sambil mengatakan bahwa ia tidak terlibat," kata jaksa.
Kesembilan dakwaan Seungri antara lain, pelanggaran UU Pidana yang diperberat untuk Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran UU Sanitasi Pangan, Penggelapan, pelanggaran UU kasus Khusus tentang Kejahatan Seksual, Kebiasaan Perjudian, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, pelanggaran mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, hingga hasutan kekerasan khusus.
Seungri membantah semua tuduhan kecuali pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing. Satu hari sebelum sidang tuntutan, Rabu, 30 Juni 2021, Seungri menghadiri sidang kasus Burning Sun di Pengadilan Umum Militer di Yongin. Dalam persidangan yang dihadiri oleh orang tuanya, Seungri membantah keras sejumlah tuduhan, termasuk layanan prostitusi, mediasi prostitusi, pembuatan rekaman kamera tersembunyi ilegal, penggelapan, dan kebiasaan berjudi.
Karena kasus yang menimpanya, Seungri yang memiliki nama asli Lee Seung Hyun, menghentikan semua kegiatannya di dunia hiburan sejak Maret 2019. Tepat setelah Burning Sun, sebuah klub malam yang berafiliasi dengannya, diperiksa atas narkoba dan pelecehan seksual. Kasus ini membuat Presiden Korea Selatan Moon Jae In memerintahkan penyelidikan menyeluruh. Kasus yang mulai terkuak ke publik pada 28 Januari 2019 juga menyeret selebritas dan pejabat Korea Selatan.
Baca juga: Seungri eks BIGBANG Didakwa Terkait Pengerahan Anggota Geng