Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara, Jaksa dan Kuasa Hukum Jerinx Banding

Reporter

Made Argawa

Editor

Rini Kustiani

Kamis, 26 November 2020 20:09 WIB

Ekspresi terdakwa musisi grup band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina atau Jernix ketika mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Denpasar, Bali, Kamis 19 November 2020. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Jerinx dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda 10 juta subsider 1 bulan kurungan dalam kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. TEMPO/Johannes P. Christo

TEMPO.CO, Denpasar - Jaksa penuntut kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia oleh I Gede Aryastina alias Jerinx mengajukan banding terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Pada Kamis, 19 November 2020, hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara kepada penggebuk drum grup musik Superman Is Dead, itu.

"Seorang jaksa yang menangani perkara ini telah mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar untuk menyatakan banding atas putusan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx pada Kamis, 26 November 2020 pukul 13.00 WITA," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Bali, A Luga Harlianto dalam keterangan tertulis, Kamis 26 November 2020. Sebelumnya, jaksa menyatakan pikir-pikir pada persidangan vonis Jerinx.

Terdakwa musisi grup band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina atau Jernix berfoto bersama rekan musisinya, Anji sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Denpasar, Bali, Kamis 19 November 2020. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Jerinx dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda 10 juta subsider 1 bulan kurungan dalam kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. TEMPO/STR/Johannes P. Christo

Luga Harlianto menjelaskan, jaksa mengajukan banding karena merasa vonis hakim Pengadilan Negeri Denpasar belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. "Putusan hakim belum memberikan efek jera terhadap terdakwa maupun masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial," kata dia. Mengenai detail pertimbangan banding, Luga mengatakan akan mencantumkan dengan lengkap dalam memori banding.

Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Suardana mengatakan sebenarnya kliennya tidak ingin mengajukan banding. Namun lantaran jaksa terlebih dahulu melakukan hal tersebut, maka dia akan mengikuti. "Jadi, nanti akan ada dua memori banding"” ujarnya.

Advertising
Advertising

Wayan Suardana heran dengan dengan upaya banding dari jaksa karena di persidangan sudah terungkap hal-hal yang meringankan Jerinx. Termasuk ihwal berkas tuntutan yang diduga hanya menyalin keterangan ahli. "Kami melihat berkas tuntutan manifulatif, bahkan salah mengutip unsur pasal," ujarnya.

Berita terkait

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

3 hari lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

3 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

4 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

4 hari lalu

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

5 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan kewenangan karena minta hasil analisis keuangan pegawai

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

5 hari lalu

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menduga ada indikasi lain di balik pelaporan terhadap dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

5 hari lalu

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

Anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan tengah dilaporkan ke Dewas KPK oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

8 hari lalu

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

Dewas KPK mengaku sudah menyampaikan kepada Direktorat LHKPN agar segera menyelesaikan pemeriksaan kasus pemerasan oleh jaksa TI.

Baca Selengkapnya

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

8 hari lalu

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

19 hari lalu

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina

Baca Selengkapnya