Usai Dijatuhi Hukuman 14 Bulan, Jerinx SID Pilih Bungkam

Kamis, 19 November 2020 14:34 WIB

Terdakwa musisi grup band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina atau Jernix berada dalam mobil tahanan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Denpasar, Bali, Kamis 19 November 2020. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Jerinx dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda 10 juta subsider 1 bulan kurungan dalam kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. TEMPO/Johannes P. Christo

TEMPO.CO, Denpasar - Jerinx SID memilih bungkam usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar atas perkara pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia atau IDI, Kamis, 19 November 2020. Pria bernama asli I Gede Ari Astina itu tidak memberikan komentar apapun meski diberondong pertanyaan oleh puluhan awak media. Sang istri, Nora Alexandra, memeluk Jerinx sambil berjalan menuju mobil tahanan.

Norapun sudah ditunggu keterangannya perihal vonis majelis hakimpada suaminya. Ketua majelis hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjatuhi hukuman 14 bulan dan denda Rp 10 juta rupiah subsider satu bulan kurungan kepada Jerinx. Tapi Nora tak tampak setelah Jerinx dibawa oleh mobil tahanan.

Rekan satu band Jerinx, Boby atau I Made Budi Sartika mengaku terkejut dengan vonis hakim tersebut. “Syok juga dengar vonis pada Jerinx,” ujarnya.

Ekspresi terdakwa musisi grup band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina atau Jernix ketika mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Denpasar, Bali, Kamis 19 November 2020. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Jerinx dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda 10 juta subsider 1 bulan kurungan dalam kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. TEMPO/Johannes P. Christo

Terkait dengan nasib SID, Boby mengaku pihak manajemen belum mengambil sikap pasca vonis yang diterima drumernya itu. “Mudah-mudahan Jerinx bisa tetap sehat. Band nanti kami pikirkan,” katanya. Boby dan beberapa teman dari Jerinx sejak awal sidang vonis sudah tampak di Pengadilan Negeri Denpasar.

Advertising
Advertising

Pengacara Jerinx, Wayan Suardana menyebutkan, pihaknya masih pikir-pikir dari vonis hakim. “Waktunya tujuh hari,” ujarnya. Jika pihak kuasa hukum telah memiliki sikap dan berkonsultasi dengan Jerinx, maka hasilnya akan diserahkan ke panitera Pengadilan Negeri Denpasar. “Seperti apa sikap kuasa hukum, belum ada saat ini,” ujar pria yang akrab disapa Gendo ini.

Jerinx sebelumnya ditahan atas perkara pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia atau IDI. Kasus ini bermula pada Agustus 2020 ketika menulis IDI kacung WHO di akun media sosial Instagram. Hukuman Jerinx nanti dikurangi dari masa penahanan. Jerinx ditahan karena dituduh melanggar Pasal 27 dan 28 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Berita terkait

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

15 hari lalu

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.

Baca Selengkapnya

Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

45 hari lalu

Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

Setidaknya ada 731 tenaga medis meninggal saat bertugas pandemi Covid-19, sekitar 4 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

IDI Ingatkan Potensi Kenaikan Kasus DBD di Musim Pancaroba

55 hari lalu

IDI Ingatkan Potensi Kenaikan Kasus DBD di Musim Pancaroba

PB IDI mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap DBD di musim pancaroba seperti sekarang.

Baca Selengkapnya

IDI Peringatkan Potensi Peningkatan Demam Berdarah Hingga Juni

55 hari lalu

IDI Peringatkan Potensi Peningkatan Demam Berdarah Hingga Juni

IDI peringatkan potensi peningkatan kasus demam berdarah hingga di musim pancaroba

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Prabowo Janjikan Bangun 300 Fakultas Kedokteran, Apa Tanggapan IDI dan IDAI?

8 Februari 2024

Prabowo Janjikan Bangun 300 Fakultas Kedokteran, Apa Tanggapan IDI dan IDAI?

IDI dan IDAI menilai rencana Prabowo mendirikan 300 Fakultas Kedokteran Prabowo bukan solusi yang tepat mengatasi masalah kesehatan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

3 Januari 2024

Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

Rokok elektrik mulai dikenai pajak pada 1 Januari 2024. Apa bahaya dan efek samping memakai rokok elektrik bagi kesehatan?

Baca Selengkapnya

KPU Akan Memilih Petugas KPPS Berusia Maksimal 50 Tahun

12 Oktober 2023

KPU Akan Memilih Petugas KPPS Berusia Maksimal 50 Tahun

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan mitigasi kematian pada petugas KPPS akan menjadi perhatian KPU. Terutama bukan berusia 50 tahun ke atas.

Baca Selengkapnya

Menkominfo Budi Arie Mau Wulan Guritno Jadi Duta Anti-Judi Online, Berikut Sederet Artis Jadi Duta

6 September 2023

Menkominfo Budi Arie Mau Wulan Guritno Jadi Duta Anti-Judi Online, Berikut Sederet Artis Jadi Duta

Menkominfo Budi Arie menyampaikan pihaknya ingin Wulan Guritno untuk menjadi Duta Anti-Judi Online. Ini sederet artis jadi duta, termasuk Zaskia Gotik

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Lukas Enembe Ganggu Kenyamanan Tahanan Lain dan Tak Disiplin Konsumsi Obat

5 Agustus 2023

KPK Sebut Lukas Enembe Ganggu Kenyamanan Tahanan Lain dan Tak Disiplin Konsumsi Obat

KPK menerima surat dari tahanan lain yang mengeluhkan keberadaan Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya