Hadiri Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Syahrini Ingin Pelaku Segera Divonis

Reporter

Marvela

Editor

Mitra Tarigan

Kamis, 5 November 2020 12:53 WIB

Instatory Syahrini setelah menghadiri sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkannya bulan Mei 2020/Instagram-princessyahrini

TEMPO.CO, Jakarta - Syahrini menghadiri sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkannya bulan Mei lalu. Syahrini datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 5 November 2020 ditemani adiknya, Aisyahrani.

"Saya menghadiri persidangan terhadap terdakwa yang dilaporkan bulan Mei lalu yang langsung ditangkap oleh Polda Metro Jaya dan laporannya adalah mengenai postingan-postingan di akun Instagram @danurnyinyir99 sama @rumpi.manja.official," kata Syahrini dikutip dari video yang diunggah di @lambe_turah pada Rabu, 4 November 2020.

Karena persidangan berlangsung di tengah pandemi, Syahrini hanya bisa melihat terdakwa dari layar karena dilakukan secara virtual. Meski tidak bisa bertemu langsung dengan terdakwa yang merupakan pemilik akun @danurnyinyir99 dan @rumpi.manja.official, Syahrini cukup puas dan berharap pelaku segera divonis oleh Majelis Hakim untuk mendapatkan efek jera.

"Saya tadi melihat langsung terdakwa seperti apa karena selama ini saya hanya lihat di televisi waktu dia tertangkap. Jadi hari ini saya mengikuti proses persidangan, proses hukum yang sedang berlangsung karena setelah ini mudah-mudahan langsung divonis berapa tahun penjara karena ancamannya 12 tahun penjara," kata Syahrini.

Istri Reino Barack itu melaporkan kedua akun tersebut karena dianggap menghina dirinya dengan mengunggah foto maupun video. "Fitnah yang bertubi-tubi, membabi buta setiap hari di mana saya tidak mengetahui awalnya, akhirnya juga selama ini saya tidak pernah sama sekali menggubris atau merespon apapun kalian tahu karena saya pikir saya juga sudah sering diperlakukan seperti itu oleh akun-akun yang tidak bertanggung jawab," kaya Syahrini.

Advertising
Advertising

Namun karena Syahrini kini sudah menikah, maka ia harus bertindak tegas demi nama baik suami dan keluarga besarnya. Reino merasa tidak terima dan merasa terganggu sehingga melaporkan akun-akun tersebut kepada pihak berwajib. Di persidangan para terdakwa juga sudah mengakui kalau perempuan yang ada di video prono yang mereka unggah bukanlah Syahrini.

"Ini sangat mengganggu kapasitas suami saya sebagai kepala rumah tangga, jadi beliau ingin menindaklanjuti dan langsung melaporkan ketika hari itu dia posting video porno yang dia buat rekayasa seakan-akan itu saya dan tadi sudah terbukti di majelis hakim karena itu memang dia sudah mengakui bahwa itu adalah 'Saya memposting dan itu bukan Syahrini'," kata Syahrini.

Dari tindakannya ini, Syahrini ingin mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijaksana dalam menggunakan media sosial.

MARVELA

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

8 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

38 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

39 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

40 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

41 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

42 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

43 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

44 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

50 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya