Berharap Belas Kasihan Hakim, Vanessa Angel Ingin Ada di Tumbuh Kembang Anaknya
Reporter
Tempo.co
Editor
Istiqomatul Hayati
Senin, 26 Oktober 2020 23:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Vanessa Angel sudah membacakan pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 26 Oktober 2020. Ia berharap belas kasihan hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Sebagai ibu dari bayi Gala yang masih menyusui, Vanessa tak ingin melewatkan masa emas tumbuh kembang anak selama lima tahun.
Istri Bibi Ardiansyah ini mengungkapkan harapannya dengan mengunggah video saat ia bermain dengan Gala. "Seneng banget denger Gala udah bisa ketawa. Semoga aku selalu bisa dengar suaranya, sedihnya tawanya dan tumbuh kembangnya. Love you @galasky," tulisnya pada video yang diunggah Senin malam, 26 Oktober 2020.
Unggahan menyentuh hati ibu membuat suaminya turut berkomentar. "Aku dapat melihat video ini lagi, lagi, dan lagi, dan selamanya," tulis Bibi Ardiansyah pada kolom komentar.
Netizen pun memberikan dukungan untuk Vanessa. "Sehat selalu kalian," @_idaa.nyr. "Semoga bahagia selalu keluarga ini," tulis @ade_ohay. "Masyaallah sehat selalu keluarga," tulis @nhieediani. "Sehat terus Dek Gala dan Mami Vanessa ...Bahagia terus ya Kak," tulis @malilsunshine.id.
Sebelumnya, Vanessa mengunggah foto saat menuliskan konsep pledoi di Instagram Storynya yang kemudian dihapusnya. Pada kertas yang ditulis tangan itu terbaca kalimat, "Jakarta, 18 Oktober 2020. Kepada Yth. Majelis hakim yang saya muliakan, jaksa penuntut umum yang saya hormati, penasihan hukum yang saya hormati."
Dalam pleidoinya, Vanessa mengungkapkan bahwa ia tak pernah berniat jahat atau menyalahgunakan penggunaan pil Xanax. Ia mengatakan penggunaan pil itu menggunakan resep dokter yang sudah dikonsultasikan pada dokter spesialis kejiwaan.
Saat membacakan pledoi, suaminya Bibi Ardiansyah tak kuasa menahan tangisnya. Vanessa Angel dituntut hukuman enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. “Tuntutan enam bulan dengan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar.