Makin Panas, Vicky Prasetyo Laporkan Balik Angel Lelga ke Polisi
Reporter
Marvela
Editor
Nunuy Nurhayati
Senin, 24 Agustus 2020 15:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Vicky Prasetyo melaporkan balik mantan istrinya, Angel Lelga dengan kasus serupa, yakni pencemaran nama baik. Melalui kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga dan Razman Arif Nasution, Vicky melaporkan Angel Lelga ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 23 Agustus 2020.
"Maksud kedatangan kita hari ini akan membuat satu laporan terkait pencemaran nama baik yang secara terang benderang diupload di akun YouTube seseorang yang akan kita laporkan saat ini," kata Sunan Kalijaga dalam video yang diunggah oleh akun @lambe_turah.
Vicky Prasetyo ditahan di Rutan Salemba Jakarta sejak Selasa, 7 Juli 2020 atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga. Sunan Kalijaga dan Razman Arif Nasution mengaku sudah mengantongi bukti kuat yang bisa menjebloskan Angel Lelga atas kasus pencemaran nama baik terhadap mantan suaminya.
"Kalau Angel Lelga bisa melaporkan Vicky kasus pencemaran nama baik maka kami insyaAllah dan tim sudah menemukan juga, ada unsur-unsur yang menyebut bahwa saudara Angel Lelga telah diduga keras melakukan tindak pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap klien kami Vicky Prasetyo," kata Razman Arif Nasution.
Berbagai tanggapan netizen mengenai aksi lapor balik mantan suami istri ini juga membanjiri kolom komentar. "Drama yang tak berkesudahan semoga endingnya menarik," tulis akun @toni_herbal_tiens. "Deh elah ga ada habisnya," tulis akun @futry_piola. "Uang mereka habisnya buat beginian aja ya," tulis akun @erna_syams. "Penasaran siapa sih yang benar," tulis akun @linda_aanggraini.
Perseteruan keduanya berawal dari Angel Lelga yang merasa tercoreng mukanya saat digerebek di kediamannya oleh Vicky Prasetyo yang saat itu masih berstatus sebagai suaminya pada 19 November 2018 dini hari. Vicky menduga istrinya berselingkuh dengan Fiki Alman, pesinetron. Angel yang tak terima atas kejadian itu, melaporkan Vicky dengan tuduhan pencemaran nama baik pasal 27 UU ITE serta pasal 311 dan 335 UU KUHP.