Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx Ditolak

Reporter

Made Argawa

Editor

Rini Kustiani

Selasa, 18 Agustus 2020 23:09 WIB

Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx yang mengenakan baju tahanan, keluar dari ruangan usai diperiksa di Polda Bali, Denpasar, Selasa, 18 Agustus 2020. ANTARA/Fikri Yusuf

TEMPO.CO, Denpasar - Polisi menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap I Gede Ari Astina atau Jerinx. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan penggebuk drum band Superman Is Dead (SID) itu sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan ujaran kebencian.

Saat ini Jerinx SID ditahan di rumah tahanan Polda Bali. Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Suardana berharap satu saat nanti polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. "Siapa tahu nanti mereka (Polda Bali) berubah pikiran," kata I Wayan Suardana kepada Tempo, Selasa 18 Agustus 2010.

Kuasa hukum Jerinx mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Jumat, 14 Agustus 2010. Saat itu, I Wayan Suardana datang ke Polda Bali bersama Istri Jerinx, Nora Alexandra dan ayah Jerinx, I Wayan Arjono. Nora Alexandra dan I Wayan Arjono menjadi penjamin Jerinx.

Nora Alexandra menggandeng suaminya, drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx di Polda Bali, Denpasar, Selasa, 18 Agustus 2020. Jerinx kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. ANTARA/Fikri Yusuf

I Wayan Suardana mengetahui penolakan penangguhan penahanan tersebut ketika mendampingi Jerinx saat menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik Polda Bali pada Selasa, 18 Agustus 2020. "Menurut polisi, penanggunan penahanan ditolak karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujarnya.

Advertising
Advertising

Selain telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, I Wayan Suardana menjelaskan, saat ini dia fokus pada upaya menghadirkan saksi yang meringankan dan ahli. Tim kuasa hukum Jerinx telah mengajukan tiga saksi meringankan. Rencananya akan ada lebih dari tiga saksi yang disiapkan oleh tim kuasa hukum.

Jerinx dijerat dengan pasal pencemaran nama baik yang termuat dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Berita terkait

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

8 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

8 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

9 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

9 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

10 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

11 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

11 hari lalu

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

14 hari lalu

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

16 hari lalu

Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.

Baca Selengkapnya

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

16 hari lalu

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?

Baca Selengkapnya