Tiga Media Dapat Sanksi Setelah Memberitakan Krisdayanti

Reporter

Marvela

Jumat, 28 Februari 2020 12:09 WIB

Krisdayanti dan suaminya, Raul Lemos menyambangi Dewan Pers. instagram.com/krisdayantilemos

TEMPO.CO, Jakarta - Diva Indonesia Krisdayanti merasa lega setelah Dewan Pers memutuskan tiga media bersalah dalam penyebaran berita bohong mengenai rumah tangganya dengan Raul Lemos. Anggota DPR dari PDIP ini kemarin, Kamis, 27 Februari 2020 mendatangi kantor Dewan Pers untuk penyelesainnya masalahnya.

"Alhamdulillah, hari ini kami mendatangi Dewan Pers yg kedua kalinya atas undangan Dewan Pers guna mediasi penyelesaian pengaduan kami atas pemberitaan tidak benar dan sepihak dari media-media yang tidak bertanggung jawab," tulis Raul di Instagramnya pada Kamis, 27 Februari 2020. Unggahan ini diunggah kembali oleh ibu empat anak ini.

Terdapat tiga media media online yang mereka laporkan ke Dewan Pers pada Selasa, 18 Februari 2020. Ketiga media itu adalah Tribunnews.com, Cumicumi.com, dan Akurat.co. Mereka memberitakan bahwa pasangan ini sudah bercerai dan dibenarkan oleh humas Pengadilan Agama.

Setelah pengaduannya, kata Raul, Dewan Pers langsung memprosesnya dengan cepat. Ketiga media tersebut dinyatakan telah melanggar Pasal 1 dan 3 kode etik jurnalistik karena menyajikan berita yang tidak akurat.

Raul Lemos dan Krisdayanti. (Instagram - @raullemos06)

"Sehingga pada hari ini, Kamis tanggal 27 Februari 2020 , kurang dari 10 hari, dibuatlah Risalah Penyelesaian No. 27, 28 dan 29 oleh Dewan Pers, di mana Dewan Pers menilai bahwa media teradu telah melanggar Pasal 1 dan 3 kode etik Jurnalistik karena menyajikan berita yang tidak akurat, tidak uji informasi, dan tidak berimbang dengan membuat opini yang menghakimi," tulis Raul.

Raul menuturkan, kejadian yang menimpa rumah tangganya dengan Krisdayanti bisa dijadikan pembelajaran bagi semua pihak supaya tidak mengulang kejadian serupa. "Mari saling instropeksi, agar tidak terulang lagi dan siapapun yang dirugikan oleh pemberitaan yang diduga memenuhi unsur pelanggaran kode etik Jurnalistik silahkan mengadukan ke jalur yang benar yakni Dewan Pers," ujarnya.

Pengusaha asal Timor Leste ini merasa bahwa apa yang dilakukan ini merupakan cara terbaik untuk menyelesaikan masalah khususnya kepada media. "Inilah pilihan dan cara kami menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan media," ucapnya.

Raul Lemos dan Krisdayanti sempat diberitakan bahwa rumah tangga mereka sedang diambang perceraian. Namun, Raul membantah pernyataan tersebut yang dinilai sangat tidak benar. Menurut Raul hal ini tak tepat dan merupakan pembohongan publik. Dalam berita tersebut Faizal Kamil selaku Humas Pengadilan Agama Selatan menyebut nama KD yang dia dengar dari kabar burung.

Dihubungi secara terpisah, Wakil Pemimpin Redaksi Akurat.co, Sunardi Panjaitan mengatakan medianya menghormati keputusan Dewan Pers. "Kami akan menjalankan keputusan ini dengan memuat hak jawab yang diberikan oleh Raul Lemos dan Krisdayanti," katanya.

MARVELA

Berita terkait

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

1 hari lalu

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

Insan media yang terlibat dalam kontestasi atau menjadi tim sukses pada Pilkada 2024 diminta mengundurkan diri sebagai wartawan

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

7 hari lalu

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

7 hari lalu

Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

AMSI dan RSF meluncurkan program sertifikasi media bertajuk Journalism Trust Initiative di Indonesia untuk memperkuat kredibilitas media digital.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, Krisdayanti dan Yuni Shara Bahas Kesetaraan Pendidikan hingga Perjuangan

13 hari lalu

Hari Kartini, Krisdayanti dan Yuni Shara Bahas Kesetaraan Pendidikan hingga Perjuangan

Krisdayanti dan Yuni Shara bicara tentang kesetaraan pendidikan perempuan hingga perjuangan hidup dalam rangka memperingati Hari Kartini 2024.

Baca Selengkapnya

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

21 hari lalu

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

Isu penanganan sampah kembali mencuat di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sebagian di antaranya berupa sampah plastik.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

23 hari lalu

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

28 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

31 hari lalu

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?

Baca Selengkapnya

Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

31 hari lalu

Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Dengan perjanjian kerja sama ini, semua sengketa pemberitaan pers mahasiswa akan ditangani seperti layaknya pers umum, yaitu melalui Dewan Pers.

Baca Selengkapnya

Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

32 hari lalu

Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

Dewan Pers menilai substansi liputan Tempo tentang permainan pencabutan Izin Usaha pertambangan (IUP) tak melanggar etik.

Baca Selengkapnya