Lucinta Luna Ditangkap, Identitas Kekasihnya Ikut Terungkap

Reporter

Tempo.co

Kamis, 13 Februari 2020 13:31 WIB

Abash mengunggah fotonya bersama Lucinta Luna saat mengucapkan selamat Tahun Baru 2020 kepada para followernya. Instagram/@Ashgreyz

TEMPO.CO, Jakarta -Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba karena terbukti positif menggunakan Benzodiazepine. Lucinta saat ini tengah menjalani proses hukum dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Saat diamankan dari Apartemen Thamrin City, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020 Lucinta Luna tidak sendiri. Lucinta diamankan bersama tiga orang lainnya. Dua orang diketahui sebagai staf Lucinta, H dan N dan satu orang lainnya adalah seorang perempuan berinisial DI alias Dian Ayu Ashari alias Abash.

"Salah satu di antara ketiga orang ini (yang ditangkap bersama Lucinta Luna) diakui sebagai pasangannya, seorang yang diakui sebagai pasangannya," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru.Lucinta Luna mengunggah foto bersama kekasihnya, Abash saat berlibur di Bali, sehari sebelum ditangkap polisi. Selebgram sekaligus artis ini ditangkap dalam kasus narkotika pada Selasa, 11 Februari 2020. Instagram/@Lucintaluna

Keterangan polisi ini menjawab rasa penasaran warganet. Sebab selama ini Lucinta Luna mengaku berpacaran dengan Abash, yang dia sebut laki-laki tulen. Meskipun rumor yang beredar menyebut Abash merupakan seorang wanita bernama asli Dian Jikun atau Esther.

Lucinta bahkan sempat mengunggah fotonya bersama Absh saat berenang di kolam renang di sebuah vila di Bali. Di foto itu Abash bertelanjang dada selayaknya pria. "Sesuai permintaan NETIZEN yahhh...Ratu dan Raja berenang together," tulis Lucinta LunaSenin, 10 Februari 2020.

Lucinta ditahan di sebuah sel tersendiri yang berada di blok wanita Rutan Polda Metro Jaya, setelah menjalani pemeriksaan di Laboratorium BNN di Lido, Bogor.

Advertising
Advertising

Lucinta Luna diancam Pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

7 jam lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

15 jam lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

1 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

3 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

5 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

5 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya