TEMPO.CO, Jakarta - Identitas resmi Lucinta Luna ternyata memiliki keterangan berbeda di kolom jenis kelamin. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut Lucinta Luna memiliki KTP dengan jenis kelamin perempuan, namun pada paspornya berjenis kelamin laki-laki.
Keterangan yang berbeda inilah yang membuat polisi akhirnya bimbang menempatkan Lucinta Luna di sel perempuan atau sel laki-laki.
Namun manajer Lucinta Luna, Joana, memberikan penjelasan berbeda. Setelah mendampingi Lucinta Luna selam 2,5 jam sejak pukul 17.00 WIB, Joana menunjukkan paspor milik pelantun Bobok dimana itu.
"Saya sih hanya ketawain saja kalian yang bilang identitas Lucinta Luna palsu," ujar Joana di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, 12 Februari 2020.
Saat masuk ke dalam mobil, Joana membuka sedikit pintu kaca. Ia menunjukan sebuah paspor yang ditempeli pas foto Lucinta Luna. Di dalam paspor tersebut tertera nama Ayluna Putri.Paspor baru Lucinta Luna. (ANTARA)
Paspor yang baru diterbitkan 3 Februari 2020 itu menunjukan si pemilik paspor berjenis kelamin perempuan, berlaku sampai 3 Februari 2025. "Nih lihat laki atau perempuan," kata Joana.
Lucinta Luna ditangkap di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Februari 2020. Tiga orang rekannya, yaitu HD (35 tahun) DAA (35) dan NHAM (22) juga ikut diboyong polisi saat penangkapan itu.
Namun belakangan ketiga orang itu dilepaskan karena berdasarkan hasil tes urine dinyatakan negatif menggunakan narkoba. Sementara Lucinta terbukti positif menggunakan narkoba jenis Benzodiazepine.
Polisi menjerat penyanyi dangdut tersebut dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Atas perbuatannya mengkonsumsi narkoba, Lucinta Luna terancam hukuman di atas lima tahun penjara.