Kasus Ikan Asin Merembet ke Anak, Sonny Septian Tak Tinggal Diam
Reporter
Chitra Paramaesti
Editor
Istiqomatul Hayati
Selasa, 13 Agustus 2019 16:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - - Pesinetron Sonny Septian tak bisa menyembunyikan kemarahannya lantaran kasus ikan asin telah sampai ke teling anaknya. Ia mengunggah foto percakapan Whastapp yang mengabarkan putranya menjadi korban bullying. Kekhawatiran dia dan istrinya, Fairuz A. Rafiq menjadi kenyataan.
Ia pun geram dan tidak tinggal diam atas hal tidak menyenangkan yang dialami anaknya. "Saya enggak akan tinggal diam lagi ketika anak saya mendapat perlakuan negatif seperti ini di sekolah," tulis dia dalam keterangan foto yang ia unggah di Instagram, Senin, 12 Agustus 2019.
Dalam percakapan tersebut menceritakan, anaknya dirisak soal ikan asin di sekolahnya, hingga menangis. Perisakan tersebut terjadi ketika upacara bendera di sekolah. Diduga, kakak kelas dari Faaz, membuat lelucon dengan memberikan tantangan ke temannya.
Tantangan tersebut, berupa celotehan mengenai kasus ikan asin di hadapan Faaz. Mengetahui anaknya mengalami hal yang tidak menyenangkan, Sonny pun langsung bereaksi. "Masih punya hatikah?? coba tanya apa penyebabnya," kata Sonny.
Sonny berujar, ia percaya dengan proses hukum di Indonesia. Menurutnya keadilan akan ditegakkan oleh penegak hukum, ketika anak dan keluarganya mengalami perisakan ini.
Sebelumnya, celotehan ikan asin telah mengantarkan Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami mendekam di penjara. Galih menggunakan istilah ikan asin untuk merendahkan harga diri mantan istrinya, Fairuz A. Rafiq.
Kala itu, Fairuz yang mengalami perisakan atas celotehan ikan asin, mengadukan mereka ke polisi. Fairuz sempat mengucapkan kekhawatiran kasus ini bisa terdengar sampai ke telinga putranya, lantaran sudah masuk ke sekolah dasar
Laporan Fairuz diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dan terdaftar dengan nomor LP/3914/7/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dituduh melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.