Zul Zivilia, vokalis band Zivilia (kiri) dihadirkan dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2019. Setelah ditangkap, Zul terpaksa tidak hadir dalam konser bersama bandnya di Bone, Sulawesi Selatan. TEMPO/Muhammad Fadhlan
TEMPO.CO, Jakarta - Zulkifli atau Zul Zivilia ditangkap Satnarkoba Polda Metro Jaya pada 1 Maret 2019 di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Zul Zivilia ditangkap bersama tiga orang teman dengan barang bukti 9,4 kilogram sabu dan 24 ribu butir ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan menyebutkan, Zul Ziviliatermasuk golongan pengedar dalam jaringan narkoba.
"Pengedar istilahnya. Karena di tangannya ada 9,4 kilogram," ujar Suwondo Nainggolan dalam gelar rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2019.
Kepada penyidik Zul Zivilia mengaku menjadi pengedar karena membutuhkan uang. Selain itu, Zul juga merasa berutang budi kepada Rian, pengedar yang sama-sama ditangkap di tempat yang sama.
"Alasan ekonomi. Dia (Zul Zivilia) merasa hutang budi sama Rian," ungkap Suwondo Nainggolan. "Zul adalah kelompoknya Rian," tambah Suwondo Nainggolan.
Suwondo menerangkan, penangkapan Zul dan Rian merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pada 28 Februari 2019 kemudian berkembang hingga terkumpul barang bukti puluhan kilogram sabu.
"TKP 1 hanya didapatkan 0,5 gram. TKP 2 didapatkan sekitar 9,5 kilogram sabu dan ekstasi. TKP 3 Sumatera Selatan cukup besar sebanyak 25,6 kilogram sabu. TKP 4 sebanyak 15 kilogram sabu," ujar Suwondo Nainggolan.