Alasan Polisi Menahan Vanessa Angel Terkait Prostitusi Online
Reporter
Tabloid Bintang
Editor
Aisha Shaidra
Rabu, 30 Januari 2019 19:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi online beberapa waktu lalu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Vanessa Angel dengan status baru.
Setelah diperiksa pada hari ini, Rabu, 30 Januari 2019 penyidik langsung menerbitkan surat penahanan terhadap Vanessa Angel. Surat tersebut resmi keluar sore ini sekitar pukul 15.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, Vanessa Angel langsung ditahan karena ancaman hukuman yang disangkakan kepada yang bersangkutan di atas 5 tahun penjara.
"Berdasarkan syarat obyektif ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada Tabloidbintang.com, melalui pesan singkat, Rabu (30/1).
Selain atas pertimbangan syarat obyektif, penahanan Vanessa Angel juga berdasarkan pertimbangan subyektif penyidik dari Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. "Syarat obyektifnya dari penyidik. Yang bersangkutan (berpotensi) menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," tutur Barung.
Baca: Pengacara Vanessa Angel Klarifikasi Soal Kencan di Singapura
Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi online beberapa waktu lalu. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 tentang UU ITE. Berdasarkan pasal ini, Vanessa Angel terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.