Polisi menangkap pedangdut Roro Fitria di kediamannya di Patio Residence, Jakarta Selatan, Rabu 14 Februari 2018. Roro ditangkap setelah tersangka pengedarnya dibekuk. Polisi mendapati 2,4 gram sabu, bukti transfer dan pembelian, serta percakapan telepon Roro dengan si pengedar. Saat ini ia dalam proses banding setelah divonis 4 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah. dok.TEMPO
TEMPO.CO, Jakarta - Roro Fitria mengatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus prostitusi artis meski inisial RF sempat diungkap kepolisian dari Polda Jawa Timur. Roro Fitria yang kini mendakam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, akibat kasus narkoba, menduga ada pihak yang memanfaatkan namanya untuk bisnis prostitusi.
“Memang (ada) orang yang ngaku-ngaku nama beliau,” kata ucap Asgar H Sjarfi, pengacara Roro Fitria, kepada Tabloidbintang.com, Jumat, 11 Januari 2019.
Saat ini pihak Roro Fitria masih melakukan penggalian informasi kemungkinan adanya orang yang memanfaatkan namanya untuk bisnis prostitusi. Jika benar ada, Roro Fitria akan mengambil sikap tegas dengan melaporkannya ke polisi.
“Ini benar-benar serius mencatut nama dia. Nyai memikirkan akan menuntut balik orang itu. Nyai marah banget sih (dikaitkan dengan prostitusi artis),” tutur Asgar.
Jika ada pihak yang memiliki bukti bahwa Roro Fitria masuk dalam daftar jaringan prostitusi, dia menantang untuk membuktikannya. Roro Fitria tidak takut bukti itu dimunculkan ke publik.
Pengacara kebetulan melakukan kunjungan ke Roro Fitria pada hari ini di Rutan Pondok Bambu untuk membicarakan vonis banding yang memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama. Roro Fitria terlihat marah besar ketika inisial RF diarahkan kepada dirinya.