TEMPO.CO, Jakarta - Chris Brown ditangkap kepolisian setempat usai menggelar konser di Florida, Amerika Serikat. Masih belum diketahui pasti alasan penangkapan penyanyi berusia 29 tahun itu.
Dari pemberitaan yang beredar, Chris Brown tampil dalam sebuah konser yang digelar di Coral Sky Amphitheatre, West Palm Beach pada Kamis, 5 Juli 2018. Polisi mengatakan, penangkapan Chris Brown berkaitan dengan surat perintah. Tetapi polisi tidak menjelaskan isi surat perintah tersebut.
Penangkapan Chris Brown ternyata berpengaruh pada penyanyi Indonesia, Agnez Mo. Pasalnya, belakangan ini Agnez Mo diketahui dekat dengan Chris Brown. Keduanya juga akan merilis lagu duet mereka yang berjudul Overdose pada 20 Juli 2018. Agnez Mo siap rilis single duetnya bersama Chris Brown. Instagram
Karena penangkapan tersebut, banyak netizen yang bertanya di kolom komentar instagram netizen."@agnezmo liat berita tmz gak..katanya bang chris brown ditangkap polisi ya..bener gak si mo?" tanya salah satu netizen.
"Duh gimana nih babang crisbrown ditangkep di florida abis konser??" kata netizen lainnya.
Namun sayang, Agnez Mo tak memberikan respons di akun media sosialnya itu terkait penangkapan Chris Brown.