Jennifer Dunn saat hadir dalam rilis atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan sabu di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, 2 Januari 2018. Jennifer Dunn ditangkap di rumahnya di kawasan Bangka, Mampang, Jakarta Selatan, pada hari Minggu, 31 Desember 2017, atas dugaan tindak pindana narkoba sabu 0,6 gram. TEMPO/Nurdiansah
TEMPO.CO, Jakarta - Jennifer Dunn harus menjalani sanksi tak boleh dijenguk selama 14 hari, karena ketahuan menggunakan telepon seluler (ponsel) dalam tahanan. Penggunaan ponsel tersebut terungkap setelah foto dia dalam tahanan tersebar di media sosial. Padahal, menurut kuasa hukumnya, Pieter Ell, belakangan Jennifer minta dibawakan burger jika keluarga datang menjenguk.
"Alhamdulillah, minta dibawakan Burger King, tapi karena enggak bisa dijenguk titip sama lawyer," katanya saat dihubungi, Jumat, 2 Maret 2018.
Jennifer sedih karena sanksi tersebut membuat dia tak bisa bertemu orang-orang terdekat. Karena itu, lewat kuasa hukumnya, wanita yang kabarnya telah menikah siri dengan Faisal Harris itu menitipkan rindu untuk orang terkasih lewat kuasa hukumnya.
"(Jennifer Dunn) titip rindu buat keluarga dan suami," tuturnya.