Ahmad Dhani bernyanyi lagu berjudul "Bela Islam" dalam acara Reuni Alumni 212, di Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu 2 Desember 2017. TEMPO/Alfan Hilmi.
TEMPO.CO, Jakarta -Berkas kasus ujaran kebencian (hate speech) Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap atau P21. Ini berati kasus yang menjerat Ahmad Dhani bakal segera disidangkan.
Ahmad Dhani sendiri tetap merasa tak bersalah. Ia merasa cuitannya yang dilaporkan ke polisi tidak menyebut nama atau golongan apa pun. "Dia berkeyakinan tidak merasa salah sama sekali terkait tweet dia," kata Ali Lubis selaku kuasa hukum Ahmad Dhani, melalui aplikasi pesan singkat, Kamis, 15 Februari 2018.
Walau merasa tidak bersalah, Ahmad Dhani akan tetap menghadapi masalah hukum yang membelitnya. "Ya kalo Mas AD sebagai warga negara yang taat hukum dari awal pun sangat kooperatif dan siap untuk menghadapi kasus ini," tuturnya.
Ali Lubis mengaku tengah menyiapkan strategi untuk membuktikan kliennya tidak bersah dalam kasus ujaran kebencian ini.
Advertising
Advertising
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Jack Lapian. Dalam laporan yang dibuat pada Maret 2017, Jack Lapian menyertakan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani di Twitter yang dinilai menyebarkan kebencian kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.