Pedangdut Dewi Perssik mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, 10 Januari 2018. Sempat terdengar suara makian dari dalam mobil yang dikendarai mobil Jaguar. Karena Harry tidak terima mendapat makian itu, akhirnya dia melaporkan ke Polda Metro Jaya. TEMPO/Ilham Fikri
TEMPO.CO, Jakarta - Dewi Perssik terlihat santai saat memenuhi panggilan penyidik terkait dengan aduan petugas Transjakarta, Harry Maulana. Harry menuding Dewi Perssik dan suaminya, Angga Wijaya, melakukan pengancaman.
Dewi Perssik yakin tidak bersalah. Dia justru menantang balik Harry untuk membuktikan tuduhannya. “Masalah pengancaman katanya. Sekarang gini, mereka harus bisa membuktikan pengancaman seperti apa yang kami lakukan kepada mereka," kata Dewi Perssik, di Polda Metro Jaya, Rabu malam, 10 Januari 2018.
Dalam kesempatan itu, Dewi Perssik membawa bukti video yang memperlihatkan perbuatan kurang menyenangkan, yang diduga dilakukan Harry kepada dirinya dan Angga. Dewi Perssik menyerahkan bukti tersebut kepada penyidik.
Dewi Perssik juga menyerahkan bukti berupa pernyataan Dirlantas Kepolisian Daerah Metro Jaya yang menyebut dirinya dalam pengawalan petugas saat masuk jalur Transjakarta, 24 November 2017, di bilangan Pejaten, Jakarta Selatan.
"Kami harus tetap berani kalau memang posisinya benar. Kemarin kan sudah jelas, Bapak Halim bilang bahwa tidak ada pelanggaran yang kami lakukan," kata Dewi Perssik.
Masalah bermula saat Dewi Perssik menerobos jalur Transjakarta di bilangan Pejaten, Jakarta Selatan, 24 November 2017. Kala itu Dewi Perssik memaksa masuk jalur Transjakarta karena mengaku akan mengantar asistennya ke rumah sakit.
Dewi Perssik, yang kala itu mengendarai mobil Jaguar bernomor polisi B 12 DP, mendapat perlawanan dari petugas Transjakarta. Keduanya pun cekcok. Buntut dari masalah ini, Harry, selaku petugas Transjakarta, dan pihak Dewi Perssik saling melaporkan ke ranah hukum.