Pemilik Ada Tour Laporkan Pengacara Lyra Virna ke Dewan Etik
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Aisha Shaidra
Jumat, 13 Oktober 2017 22:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Pemilik Ada Tours and Travel, Lasti Annisa, melaporkan Razman Arif Nasution, pengacara Lyra Virna ke dewan kode etik Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Laporan itu diajukannya Rabu, 11 Oktober 2017. Menurut pengacara Lasti, Muhammad Achyar, Razman telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi advokat.
"Membocorkan atau membuka rahasia klien dan hal lainnya adanya penyesatan informasi tehadap klien dia sendiri," kata Achyar di kawasan Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Oktober 2017.
Achyar menyatakan, pengumuman status Lyra sebagai tersangka terkait proses pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik pemilik biro perjalanan haji dan umrah Ada Tour and Travel menyesatkan publik. Sebab, proses pemeriksaan itu baru menjadikan Lyra sebagai saksi.
Hal ini pun sudah dikonfirmasi langsung kepada penyidik Polda Metro Jaya. Menurut Achyar, dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan (sprindik) belum tentu diikuti dengan penetapan sebagai tersangka.
"Ini kan fitnah juga bagi penyidik. Nanti dianggap penyidik tidak profesional," ujar Achyar.
Bila terbukti melanggar kode etik, Razman dapat menerima sanksi, mulai dari dipecat sebagai pengacara, tidak diperbolehkan menjalankan profesinya untuk sementara, hingga diberhentikan secara permanen.
Sebelumnya, Lyra Virna melaporkan Lasti Annisa ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Laporan itu perihal dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah oleh pemilik Ada Tours and Travel. Lyra mengungkapkan susah menghubungi Lasti.
Namun, Lasti melaporkan Lyra Virna ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
LANI DIANA WIJAYA |AS