Tuntut Uangnya Kembali, Lyra Virna tak Jadi Tersangka
Reporter
Terjemahan
Editor
Aisha Shaidra
Kamis, 12 Oktober 2017 09:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Lyra Virna harus rela diperiksa tiga jam oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya pada hari Selasa, 10 Oktober 2017 terkait masalah pencemaran nama baik yang dilaporkan Lasti Annisa, pemilik Ada Tour and Travel.
Setelah menemui penyidik, Lyra Virna yang didampingi kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution mengaku lega dan bersyukur masih ditetapkan sebagai saksi pencemaran nama baik yang dituduhkan oleh Lasti.
"Alhamdulillah, jadi paham sedikit mengenai apa yang disangkakan ke saya dengan jawaban yang sebenar-benarnya," ujar Lyra Virna di Markas Kepolsian Daerah (Mapolda) Metro Jaya, Selasa, 10 Oktober 2017.
Istri dari aktor Fadlan itu dicecar 15 pertanyaan perihal unggahannya di Instagram yang dianggap mencemarkan nama baik Ada Tour and Travel. Lyra Virna mengaku unggahannya di Instagram tidak bermaksud untuk mencemarkan nama baik Lasti sebagai pemilik Ada Tour and Travel.
Lyra Virna mengatakan unggahan di Instagram yang dituduh mencemarkan nama baik Lasti sebenarnya hanya menuntut hak, menagih uang miliknya sebesar Rp 75 juta. "Saya memang tidak ada niatan mencemarkan nama baik Lasti. Kecuali hanya untuk menagih uang," ujar Lyra Virna.
Saat pertama kali mendengar berita soal status tersangka, Lyra Virna langsung syok. Namun, karena bukti yang dianggap belum kuat, Lyra Virna masih ditetapkan sebagai saksi.
Sampai saat ini, Lyra Virna mengaku uangnya yang diserahkan kepada Ada Tour and Travel untuk pergi haji belum dikembalikan sepenuhnya.Suami Lyra, Fadlan menambahkan mereka hanya menerima giro kosong.
"Mudah-mudahan rekan dari aparat hukum bisa menyelesaikan masalah ini dengan segera," kata Fadlan yang mendampingi Lyra Virna.
JENNY WIRAHADI | TABLOIDBINTANG.COM