Farhat Abbas Membela Margriet, Menyalahkan Hamidah

Reporter

Editor

Alia fathiyah

Senin, 15 Juni 2015 22:01 WIB

Foto bocah cantik, Angeline (8) dibawa oleh sejumlah aktivis perlindungan anak dari Forum Anak Daerah Denpasar saat melakukan doa bersama untuk arwah Angeline, di depan kamar jenazah Rumah Sakit Sanglah, Denpasar, Bali, 12 Juni 2015. TEMPO/Johannes P. Christo

TEMPO.CO, Jakarta - Farhat Abbas menyarankan agar ibu angkat Angeline, Margriet CH Megawe, membawa status tersangka penelantaran anak yang ditetapkan kepadanya dipraperadilankan. Angeline adalah bocah 8 tahun yang ditemukan tewas terkubur di pekarangan rumah Margriet. “Status tersangka Margriet ini bisa dipraperadilankan,” kata Farhat kepada Tempo Senin 15 Juni 2015.

Ia menilai, penetapan tersangka penelantaran anak kepada Margriet terlalu cepat diberikan, pada 14 Juni 2015. Padahal jasad Angeline baru ditemukan pada 10 Juni lalu. “Seharusnya polisi itu lebih fokus selesaikan kasus pembunuhan dulu. Jangan dikait-kaitkan dengan penelantaran anak,” katanya.

Farhat juga menilai, tindakan yang dilakukan Margriet terhadap Angeline selama ini bukan merupakan tinakan penelantaran anak. Tindakan Angeline yang dijelaskan memberi makan 50 anak ayam setiap hari, menurut Farhat, adalah salah satu pelajaran agar Angeline bisa belajar mandiri. “Banyak orang tua yang meminta anaknya untuk memberi makan ternak. Apakah namanya menelantarkan anak?” katanya.

Angeline yang diketahui berangkat ke sekolah dalam keadaan kotor dan bau pun dinilai Farhat hal yang biasa. Menurutnya, banyak orang asing di Bali yang jarang mandi dan terlihat kucel. “Tidak mandi salah satu hal yang biasa bagi orang bule di Bali. Tidak bisa hal itu dikatakan menelantarkan anak,” katanya.

Dari sisi surat adopsi, mantan suami penyanyi Nia Daniati ini pun mengatakan bahwa seharusnya tidak usah dipermasalahkan lebih lanjut. Hukum adopsi anak itu, katanya adalah saduran dari hukum negara Barat. Di Indonesia, urusan adopsi ini masih cukup membingungkan. Ada keluarga yang menyekolahkan anak yatim tetangganya, atau keluarga jauhnya, dikatakan mengadopsi anak. “Jadi tidak apa, bila orang tidak memiliki surat adopsi, “ katanya.

Ia justru menilai ibu kandung Angeline, Hamidah, adalah pihak yang bersalah menelantarakan Angeline. “Masa anak kandung sendiri langsung diberikan kepada orang,” kata Farhat. Ia meminta agar semua pihak jangan terlalu mengambang mengartikan kata menelantarkan anak.

MITRA TARIGAN

Berita terkait

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

24 hari lalu

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.

Baca Selengkapnya

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual

Baca Selengkapnya

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?

Baca Selengkapnya

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.

Baca Selengkapnya

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.

Baca Selengkapnya

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.

Baca Selengkapnya

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.

Baca Selengkapnya

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.

Baca Selengkapnya