Siapa Pria Berinisial M dalam Kasus Roger Danuarta
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 8 Mei 2014 06:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Teka-teki tentang pria berinisial M yang disebut terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotik oleh pesinetron Roger Danuarta belum juga terjawab. Pengacara Roger, Juffry Maykel Manus, justru menyatakan pria itu tidak ada, dan keterangan Roger tentang keterlibatan M sudah diralat.
Keterangan itu disampaikan Juffry seusai sidang perdana Roger di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 7 Mei 2014. Dalam sidang, Roger didakwa menyalahgunakan narkotik jenis putau alias heroin.
"Perlu diluruskan, sebelumnya Roger menyebut ada pria berinisial M yang menyuntikkan heroin ke lengannya, tapi kemudian keterangan itu diralat," katanya. "Sebetulnya, Roger sudah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan identitas M itu beberapa hari setelah dia ditangkap."
Roger didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun penjara dan paling berat 12 tahun penjara. Namun jaksa penuntut umum juga menyertakan dakwaan alternatif, yakni Pasal 127 dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
Roger ditangkap pada 16 Februari 2014 dalam kondisi teler di dalam mobilnya di Jalan Kayu Putih Tengah, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Roger tertangkap tangan bersama barang bukti heroin seberat 0,34 gram serta sebungkus dedaunan kering berwarna hijau yang semula dikira ganja.
"Tapi, setelah diperiksa di lab BNN, itu bukan ganja, dan Roger tidak menggunakan barang tersebut," kata pengacara Roger, Juffry Maykel Manus, Rabu, 7 Mei 2014. "Dengan demikian, Roger hanya didakwa sebagai pengguna heroin." (Baca: Kasus Narkoba, Roger Danuarta Ditangkap Polisi)
Selain itu, dalam persidangan, jaksa penuntut umum, Asep Sontani, juga membacakan kronologis kejadian sewaktu Roger ditangkap. Pada Minggu malam, 16 Februari 2014, Roger yang sedang mengemudikan mobilnya seorang diri terpikir untuk memakai narkoba saat tiba di Jalan Kayu Putih Tengah, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Narkoba itu dia dapatkan dari seseorang bernama Ugeng yang kini buron. "Terdakwa tiba-tiba berniat menggunakan putau yang dia bawa," kata Jaksa Asep. "Terdakwa lalu menghentikan laju mobilnya karena kondisi jalan waktu itu sangat sepi."
Kemudian, kata Asep, terdakwa mengambil alat suntik dan putaw yang disimpan di dalam kemasan plastik yang terletak di jok depan. "Terdakwa menyuntikan putaw yang telah dicampur insulin. Setelah menyuntikan putaw, Roger diam sebentar untuk menikmati reaksinya. Namun, saat akan menjalankan mobilnya kembali, dia keburu kehilangan kesadaran dengan jarum suntik masih menancap." (Baca: Roger Danuarta Mengaku Baru 3 Bulan Pakai Narkoba)
Terkait dengan identitas Ugeng yang disebut sebagai pemasok barang haram buat Roger, Juffry membenarkan. Waktu itu, kata Juffry, kliennya sedang dalam keadaan takut dan bingung, sehingga menyebut identitas pria yang tidak jelas. "Tapi akhirnya dia mau jujur menyebutkan kalau dia beli narkoba dari pria bernama Ugeng."
Hal inilah, ujar dia, yang tidak diungkapkan dalam pemberitaan di media massa. "Jadi, sebetulnya, Roger menjadi justice collaborator dengan membongkar jaringan narkoba Ugeng. Bahkan Roger juga sudah minta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban."
PRAGA UTAMA
Terpopuler:
Komnas HAM Akan Sikapi Pengakuan Kivlan Zein
Monica Lewinsky Buka Mulut Soal 'Affair' Clinton
Foto Seksinya Digunjingkan, Mariana Renata Pasif
Wewenangnya Terbatas, Ahok Memilih Diam Saja