Kontribusi Dunia Usaha Demi Kelangsungan Kesenian
Editor
Evieta Fadjar Pusporini
Sabtu, 15 Februari 2014 17:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Pangestu menyatakan, sudah waktunya Indonesia memiliki strategi mendukung perkembangan kesenian Indonesia sehingga dapat berkembang menjadi kekuatan dalam negeri dan internasional.
Saat ini perkiraan nilai industri kreatif, seni rupa sebesar Rp 2 trilyun dan seni pertunjukan Rp 2,6 trilyun dengan pertumbuhan masing masing 4 persen dan 6,9 persen."Masih belum terlalu besar,"katanya di sela diskusi ekonomi kreatif tema The Arts of Giving di Bali Room, Hotel Kempinski, Indonesia.
Ekonomi kreatif dengan 15 sub sektor mengalami pertumbuhan 5,76 persen atau lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional. Dukungan diharapkan tak hanya dari pemerintah tapi juga kerjasama, kemitraan antara pemerintah, swasta dan masyarakat luas.
Pihak swasta atau kalangan usaha bisa memanfaatkan insentif fiskal untuk memajukan dunia seni dan budaya sebagai pilar ekonomi kreatif Indonesia. "Fasilitas insentif fiskal ini sangat bisa dimanfaatkan oleh kalangan dunia usaha untuk memajukan seni dan budaya," kata Mari.
Menurut Mari, bantuan dunia usaha dalam program CSR untuk litbang dan pendidikan seni budaya masih relatif kecil. "Padahal peranan seni budaya sangat strategis untuk membentuk karakter dan jati diri bangsa," katanya.
Indonesia perlu melestarikan kesenian tradisional yang hampir punah seperti Wayang Wong (Wayang Orang), Ketoprak atau Ludruk dan seni tari kontemporer, teater, dan seni rupa Indonesia masa kini."Perlu peran serta semua pihak, pemerintah, kalangan dunia usaha dan masyarakat luas," katanya.<!--more-->
Kementerian Keuangan mendukung perkembangan kesenian, dengan membebaskan bea masuk terhadap sejumlah barang yang dibutuhkan insan kreatif Indonesia. Menurut Wamen Bambang Brodjonegoro, hal tersebut sudah diberlakukan sejumlah barang terkait pembuatan film.
"Kalau ada yang belum dibebaskan bea masuknya dan penting untuk ekonomi kreatif, mari kita bicarakan," ujar Bambang. Bambang mengatakan, pihaknya tidak mengetahui barang-barang apa saja yang bea masuknya perlu dipangkas. "Kemenparekraf juga bisa mengusulkan, nanti kita bahas juga dengan Kementerian Perindustrian," katanya.
Insentif fiskal yang sudah ada di Indonesia saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) No.93/2010 dan Peraturan Menteri (Permen) Keuangan No.76/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan, di antaranya untuk lembaga litbang/lembaga pendidikan seni dan budaya. Menetapkan bahwa sumbangan tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Besarnya sumbangan dapat dibiayakan maksimal sebesar 5 persen dari penghasilan netto fiskal tahun pajak sebelumnya. "Jadi dari sisi pemberi, biaya akan mengurangi PPh badan dan di sisi penerima, tidak menambah PPh karena dianggap penerimaan yang bukan objek pajak," kata Bambang. Ke depan, ia mengajak para pemangku kepentingan termasuk pelaku seni untuk memberikan usulan terkait pemangkasan bea masuk alat kesenian lainnya.
EVIETA FADJAR
Berita Terpopuler
Lagu-lagu 15 Kontestan Indonesian Idol 2014
Peserta Spektakuler Indonesian Idol 2014 Ditambah
Indonesia Idol 2014, Tiga Kontestan Dieliminasi
Anang Absen di Indonesian Idol karena Abu Kelud