Dewi Perssik mengendarai mobil Jaguarnya saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (13/2). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Pedangdut Dewi Perssik mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, untuk memenuhi hukuman penahanan tiga bulan kurungan penjara di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur Kamis 13 Februari 2014. Tiba di Kejaksaan pukul 17.15 WIB, Dewi Perssik keluar dari mobil Jaguar hitam B-1521-GAF.
Memasuki pintu Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pemilik nama asli Dewi Murya Agung ini menyatakan siap menjalani masa tahanan 3 bulan di Rutan Pondok Bambu. "Siap, siap," ujar mantan istri Saiful Jamil itu. (baca: Syaiful Jamil Batal Pacaran Karena Dewi Perssik)
Saat ini Dewi Perssik tengah menandatangani berkas penahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Seusai penandatanganan itu, Dewi Perssik akan resmi ditahan di Rutan Pondok Bambu.
Beberapa waktu lalu Mahkamah Agung memvonis Dewi Perssik dengan hukuman tiga bulan kurungan. Ia dianggap terbukti melakukan penganiayaan terhadap lawan mainnya, Julia Perez. Keduanya berseteru hingga berujung cakar-cakaran pada November 2010, sebelum syuting film Arwah Goyang Karawang.
Perkara yang ditangani majelis hakim Salman Luthan, Gayus Lumbuun, dan Artidjo Alkostar ini mengabulkan kasasi jaksa yang sebelumnya menuntut Dewi dengan vonis 6 bulan. Ini berdasarkan bukti visum dokter yang menunjukkan adanya luka bekas cakaran dan pukulan Dewi kepada Jupe. "Mengabulkan kasasi jaksa dan diputus pada 5 Februari 2014 dengan nomor perkara 758 K/PID/2013," ujar juru bicara MA, Ridwan Mansyur, 5 Februari 2014.