TEMPO.CO, Jakarta -- Polisi berencana memeriksa komedian Olga Syahputra setelah Lebaran. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan seorang dokter bernama Febby Karina. "Sejumlah saksi sudah diperiksa, kini sedang memanggil saksi ahli," ujar juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Selasa, 23 Juli 2013.
Menurut Rikwanto, penyidik membutuhkan pendapat dari saksi ahli untuk mengetahui apakah kasus yang dilaporkan itu masuk ranah pidana atau bukan. Saksi ahli yang akan dimintai keterangannya antara lain pakar hukum pidana dan pakar teknologi informasi.
Kasus pencemaran nama baik ini berawal dari tayangan di sebuah stasiun televisi. Olga berperan sebagai host, sedangkan Febby sebagai bintang tamu. Saat itulah Olga melontarkan candaan yang menyebut Febby memiliki hubungan khusus dengan karyawan di stasiun televisi itu. Padahal karyawan itu sudah memiliki istri.
Febby tersinggung dengan candaan yang membuatnya tidak nyaman itu. Pada 19 Juni lalu, dia datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Olga. Selain itu, Olga diadukan karena diduga melanggar tindak pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menanggapi laporan itu, Olga pernah menyampaikan penyesalannya. Dia juga meminta maaf atas ucapannya yang dianggap menyinggung perasaan Febby. Menurut dia, apa yang dilakukan sekadar guyonon. "Saya mohon maaf, mungkin ada pemirsa di rumah yang merasa tersakiti dan tersinggung oleh saya. Saya enggak ada niat sakiti siapa pun," katanya sambil menangis.
M. ANDI PERDANA
Berita Seleb Terpopuler:
Kate Middleton Melahirkan Bayi Laki-laki
Street Society, 'Fast and Furious' ala Indonesia
Denada Masih Andalkan Mama
Apa Misi di Balik Film Eyang Subur?
Berita terkait
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo
4 hari lalu
Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaSaksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni
34 hari lalu
Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas
35 hari lalu
Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
36 hari lalu
Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini
36 hari lalu
MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh
37 hari lalu
Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaAmar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya
38 hari lalu
MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong
39 hari lalu
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaUU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?
40 hari lalu
UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaSidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini
46 hari lalu
Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.
Baca Selengkapnya