Meski Direhab, Proses Hukum Bjah Tetap Berjalan

Jumat, 12 Juli 2013 18:32 WIB

Mantan vokalis grup band The Fly Mohammad Hamzah atau B'jah. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Arman Depari menyatakan proses hukum atas Muhammad Hamzah alias Bjah tetap berjalan meski mantan vokalis grup The Fly itu direhab. "Proses hukum jalan terus. Berkas sudah selesai, beserta barang bukti sudah siap kami limpahkan ke kejaksaan," kata Arman dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 12 Juli 2013.

Arman menjelaskan, Bjah dijerat Pasal 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. "Karena yang bersangkutan menggunakan (narkoba) untuk diri sendiri dan tidak menjadi bandar," ujarnya.


Siang tadi, polisi membawa Bjah bersama dua rekannya, MW dan NHM alias NH ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur, Jakarta Timur, untuk menjalani rehabilitasi. Menurut Arman, mereka direhab karena tidak terbukti sebagai pengedar atau terlibat jaringan narkoba. "Atas permintaan keluarga dan pertimbangan tim Rumah Sakit Polri melihat tingkat ketergantungannya, mereka diperbolehkan menjalani rehab dan konseling," ujar dia lagi.


Dia melanjutkan, pemilihan tempat rehabilitasi di RSKO Cibubur sesuai rekomendasi tim medis RS Polri. "Lama waktu rehabilitasi tergantung dokter. Yang jelas, rehab ini sambil menunggu keputusan dan ketetapan pengadilan atas kasusnya," kata Arman.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rabu, 19 Juni 2013, sekitar pukul 23.45 WIB, anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek tempat hiburan malam V2. Di sanalah polisi menangkap Bjah, MW, dan NHM alias NH bersama empat orang wanita di dalam ruang karaoke yang diduga sedang berpesta sabu.

Petugas juga menyita sebuah alat penghisap sabu, 0,3 sabu, 14 butir happy five, dan 1,5 butir tablet ekstasi. Polisi menyatakan hasil tes urin mereka bertiga positif menggunakan sabu dan happy five. Sementara, empat wanita dibebaskan karena tidak terbukti menggunakan narkotik.

AFRILIA SURYANIS


Berita Lainnya:


Brimob Sodomi Bocah Dituntut 8 Tahun Penjara


Advertising
Advertising

Kenaikan Tarif Bikin Angkot 'Nggak' Laku


Berkas Kasus Buruh Panci Mandeg di Kepolisian


Melebihi Batas Kenaikan Tarif, Izin Trayek Dicabut


Tarif Angkot Resmi Naik, Begini Komentar Sopir

Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

1 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

2 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

3 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

4 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

4 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

6 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

6 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya