Slank Datang Lagi ke Mahkamah Konstitusi  

Reporter

Editor

Alia fathiyah

Rabu, 13 Maret 2013 14:56 WIB

Group band Slank saat melakukan jumpa pers di Mahkamah Konsitusi, Jakarta, (01/22). Group band slank berkonsultasi terhadap Mahkamah Konsitusi perihal izin keramaian yang sering berujung pelarangan konser Slank diberbagai daerah. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Rambut Kaka 'Slank' yang keriting dan panjang dibiarkan tergerai tanpa diikat. Mengenakan kaus putih lengan pendek, celana jins panjang, disandingkan dengan sepatu kets, Kaka tampak cuek dengan penampilannya. Sekitar pukul 13.30 WIB, Rabu, 13 Maret 2013, Kaka bersama empat personel Slank lainnya masuk ke ruang rapat Mahkamah Konstitusi. "Kami diundang," kata Kaka sebelum masuk ke ruang sidang. (Baca: Slank Curhat ke MK)

Slank, kelompok musik papan atas Indonesia, kembali mendatangi Mahkamah Konstitusi. Mereka menghadiri sidang Pengucapan Ketetapan terkait Pengujian Undang-Undang tentang Pemberian Izin Kepolisian terhadap kegiatan Keramaian Umum dan Kegiatan Masyarakat Lainnya.

Para personel grup band Slank, yaitu Kaka alias Akhadi Wira Satriaji, Bimo Setiawan Al Machzumi, Ivan Kurniawan Arifin, Abdi Negara Nurdin, dan Mohamad Ridwan Hafiedz, adalah pemohon dalam perkara ini. (Baca: Cabut Gugatan, Slank Show Bareng Polisi)

Saat masuk gedung, personel Slank langsung mengisi daftar hadir. Selanjutnya, mereka diarahkan masuk ke ruang sidang. Sebelumnya, dalam sidang pertama pemeriksaan perkara yang digelar pada 6 Maret 2013, Slank menarik permohonannya. Alasannya, Kepolisian telah memberikan jaminan kepada pemohon dan seniman lainnya untuk bebas berekspresi.

Sebelumnya, Slank mengajukan gugatan uji materi Pasal 15 ayat 2 UU Nomor 2 huruf (a) Undang-Undang Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Mahkamah Konstitusi. Slank menggugat UU tersebut karena merasa kebebasan berekspresi mereka terlanggar. Kemudian, Slank sempat bertemu dengan Kepolisian, dan akhirnya mereka mencabut gugatan yang telah mereka layangkan.

Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Mahfud Md, dalam sidang, menyatakan mengabulkan penarikan kembali permohonan tersebut. "Mengabulkan permohonan penarikan kembali yang diajukan pemohon, pemohon tidak dapat lagi mengajukan permohonan yang sama," kata Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

MUHAMAD RIZKI KURNIAWAN

Berita Lain:
Psy Kecil Rayakan Ulang Tahun di Klub Malam
Atsuko Maeda Satu Iklan dengan Jean Reno
Jean Reno Jadi Doraemon
Ratusan Surat Fan Taylor Swift di Tempat Sampah




Advertising
Advertising

Berita terkait

Baim Wong Klaim Konten Prank KDRT-nya tidak untuk Rendahkan Polisi

7 Oktober 2022

Baim Wong Klaim Konten Prank KDRT-nya tidak untuk Rendahkan Polisi

Baim Wong mengklaim video prank laporan KDRT-nya ke polisi untuk edukasi ke masyarakat

Baca Selengkapnya

Baim Wong dan Paula Verhoeven Penuhi Panggilan Polisi soal Video Prank KDRT

7 Oktober 2022

Baim Wong dan Paula Verhoeven Penuhi Panggilan Polisi soal Video Prank KDRT

Pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan polisi atas tuduhan laporan palsu karena membuat konten prank KDRT

Baca Selengkapnya

Video Porno Mirip Nagita Slavina, Polisi: Palsu, Hasil Editan

15 Januari 2022

Video Porno Mirip Nagita Slavina, Polisi: Palsu, Hasil Editan

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKB Wisnu Wardhana mengatakan pemeran dalam video porno yang viral di media sosial bukanlah Nagita Slavina

Baca Selengkapnya

Polisi Bantah Punya Daftar Artis Pengguna Narkoba

15 Januari 2022

Polisi Bantah Punya Daftar Artis Pengguna Narkoba

Dugaan ini mencuat setelah polisi menangkap empat artis di awal 2022 karena narkoba,

Baca Selengkapnya

Pengacara Minta Nia Ramadhani Direhabilitasi, Alasannya Pecandu Berat

12 Januari 2022

Pengacara Minta Nia Ramadhani Direhabilitasi, Alasannya Pecandu Berat

Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, membantah pernyataan hakim yang menyebut kliennya memakai sabu hanya untuk senang-senang

Baca Selengkapnya

Bantah Asal Tangkap Naufal Samudra, Polisi: Ada Dua Alat Bukti

9 Januari 2022

Bantah Asal Tangkap Naufal Samudra, Polisi: Ada Dua Alat Bukti

Penangkapan Naufal Samudra jadi pertanyaan karena polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dan tes urine negatif.

Baca Selengkapnya

Dinkes DKI Pastikan Ashanty tak Dapat Perlakuan Khusus

9 Januari 2022

Dinkes DKI Pastikan Ashanty tak Dapat Perlakuan Khusus

Dinas Kesehatan DKI Jakarta memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap penyanyi Ashanty yang baru kembali dari Turki dan terpapar virus corona.

Baca Selengkapnya

Tarif Cassandra Angelie Rp 30 Juta, Polisi Bantah Pelanggannya Pejabat

4 Januari 2022

Tarif Cassandra Angelie Rp 30 Juta, Polisi Bantah Pelanggannya Pejabat

Cassandra Angelie mengaku sudah lima kali beroperasi dengan tarif sekali kencan sebesar Rp30 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Artis Sinetron CA Atas Dugaan Kasus Prostitusi

31 Desember 2021

Polisi Tangkap Artis Sinetron CA Atas Dugaan Kasus Prostitusi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang artis sinetron berinisial CA dalam kasus dugaan prostitusi.

Baca Selengkapnya

Artis Inisial BJ yang Ditangkap karena Narkoba adalah Bobby Joseph

12 Desember 2021

Artis Inisial BJ yang Ditangkap karena Narkoba adalah Bobby Joseph

Sosok artis peran berinisial BJ yang ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan sabu diketahui adalah Bobby Joseph.

Baca Selengkapnya