TEMPO.CO, Bandung - Terpidana kasus video porno Nazriel Irham alias Ariel baru berstatus bebas bersyarat pada Senin, 23 Juli 2012. Ariel baru akan menikmati kebebasan penuh pada 21 September 2014. Hal ini karena setelah masa bebas bersyarat habis tahun depan, penyanyi, pencipta lagu, dan aktor ini masih harus melakoni masa hukuman percobaan selama setahun.
Kepala Rumah Tahanan Kelas I Bandung, Kebonwaru, Joko Pitoyo, mengatakan Ariel mesti menempuh masa bebas bersyarat hingga habis masa hukuman sesuai vonis hakim dikurangi remisi. Ariel divonis 3,5 tahun penjara, tetapi mendapat remisi tiga bulan. Dengan demikian, masa hukuman Ariel sejatinya baru habis pada 21 September 2013.
"Tapi setelah 21 September 2013, Ariel masih harus menjalani masa hukuman percobaan selama satu tahun," kata Joko di kantornya seusai meresmikan pembebasan bersyarat Ariel, Senin, 23 Juli 2012. "Jadi, Ariel sebenarnya baru bebas murni 21 September 2014."
Selama masa bebas bersyarat dan hukuman percobaan tersebut, Ariel tak boleh melanggar ketentuan yang bakal ditetapkan Kejaksaan Negeri dan Balai Pemasyarakatan Bandung. Ketentuan itu, kata Joko, biasanya berupa larangan mengulang tindak pidana dan atau melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat.
Selama masa bebas bersyarat dan lepas dari penjara, Ariel diawasi Kejaksaan Negeri Bandung dan dibina Balai Pemasyarakatan Bandung. Itulah sebabnya sekeluar dari penjara Ariel masih harus mendatangi dua tempat tersebut untuk melapor dan mengurus administrasi.
ERICK P. HARDI
Berita Populer:
Ariel Resmi Tinggalkan Penjara
Bagaimana Kronologi Hingga Ariel Dibui?
Inilah Lagu Ariel dan Peterpan yang ''Meledak''
Puluhan Fans Ariel Nekat Begadang di Penjara
Apa Kata Luna Maya dan Cut Tari, Ariel Bebas
Kata Hotman Paris Soal Cut Tari Dituntut Kembali
Berita terkait
Sophia Latjuba ke Luna Maya: Gila Lu Cantik Pintar, Ini Ekspektasinya Si A, Ups
12 Mei 2021
Luna Maya bertanya tentang kehidupan asmara Sophia Latjuba, termasuk kriteria pria idamannya. Justru berbalik ke Luna Maya.
Baca SelengkapnyaCekFakta #34 Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi
27 Desember 2019
Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi-Ransomware Incar Asia Tenggara-Hoaks Serang Jokowi-Ma'ruf
Baca SelengkapnyaKominfo Denda Penyebar Pornografi Rp 100 Juta Per Konten
3 Desember 2019
Saat ini Kominfo sedang mensosialisasikan aturan baru ini kepada penyelenggara sistem elektronik.
Baca SelengkapnyaAda Konten Pornografi di Akun Twitter, Zainut Tauhid: Diretas
27 Oktober 2019
Zainut Tauhid mengatakan, semua hal yang beredar atas nama dirinya dalam akun itu adalah hoaks atau bohong. Ia mengaku telah melapor ke Polda Metro.
Baca SelengkapnyaYouTuber Kimi Hime Bakal Temui Menteri Rudiantara Siang Ini
29 Juli 2019
"Kimi Hime diagendakan bertemu dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait konten YouTube yang dibuatnya."
Baca SelengkapnyaKoleksi Pornografi Dibuang, Pria ini Gugat Orang Tua Rp 400 Juta
17 April 2019
Seorang pria AS menuntut orang tuanya setelah mereka membuang koleksi pornografi miliknya, yang ia klaim bernilai US$ 29.000 atau sekitar Rp 408 juta.
Baca SelengkapnyaGemar Melihat Materi Pornografi? Awas Memori Otak Terganggu
9 April 2019
Menurut sebuah penelitian, melihat pornografi di Internet dapat mengganggu memori jangka pendek.
Baca SelengkapnyaModel Live Show Mesum Terjun ke Dunia Prostitusi Sejak 2017
7 Februari 2019
Beberapa model dalam grup Line mesum yang diungkap Polres Jakarta Barat mengaku telah berkecimpung dalam dunia prostitusi sejak 2017.
Baca SelengkapnyaPenulis Novel Erotis Gay Cina Dipenjara Sepuluh Tahun
20 November 2018
Seorang novelis Cina dihukum penjara sepuluh tahun lebih setelah menulis novel erotis gay yang berisi adegan homoseksual.
Baca SelengkapnyaWaspadai Pornografi Anak, Jaringan Loly Candy Masih Berkeliaran
25 Juni 2018
Di Indonesia, Polisi tengah memburu 20 pedofil penyebar konten pornografi anak.
Baca Selengkapnya