Pak Raden dan PPFN Mediasi Soal Hak Cipta Unyil  

Reporter

Editor

Kamis, 19 April 2012 17:06 WIB

Drs. Suyadi atau yang lebih dikenal dengan Pak Raden saat bertemu dengan sejumlah wartawan di kediamannya petamburan, Jakarta, (14/4). Pertemuan ini Pak raden menyanyikan lagu "Sol Do Iwak Kebo" dan melakukan penggalangan dana untuk Pak Raden. Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Drs Suyadi alias Pak Raden terus berusaha mendapatkan kembali hak cipta boneka di film Si Unyil dari Perum Produksi Film Negara (PPFN). Hari ini kedua pihak itu dipertemukan untuk mediasi.

“Kami musyawarah untuk mencari titik temu hari ini,” kata juru bicara Pak Raden, Khrisna Pabichara, saat dihubungi pada Kamis, 19 April 2012.

Mediasi ini berlangsung di kantor PPFN di Jalan Otto Iskandardinata Nomor 125-127, Jatinegara, Jakarta Timur. Mediasi berlangsung dua jam dari pukul 11.00 WIB. Dari pihak Pak Raden, hadir Khrisna, Chusnato Prasodjo, serta Pak Raden sendiri. Dari pihak PPFN hadir Direktur PPFN Endarjono serta Direktur PPFN terdahulu Amoroso Katamsi.

Pak Raden saat ini sedang berjuang untuk menuntut hak ciptanya atas boneka Unyil. Sabtu lalu ia menggelar konferensi pers di kediaman kakaknya di Jalan Petamburan III, Nomor 27, Slipi. Pria berusia 79 tahun ini berkisah tentang royalti serial Unyil. Lelaki yang kini menggunakan tongkat untuk berjalan mengaku hanya menikmati royalti ketika program itu masih diproduksi.

Permasalahan antara bapak yang identik dengan kumis dan alis tebal ini dengan pihak PPFN bermula pada surat perjanjian yang pernah ditandatangani kedua belah pihak pada Desember 1995. Isinya, Pak Raden menyerahkan kepada PPFN untuk mengurus hak cipta atas boneka Unyil. Saat itu PPFN masih dipimpin oleh Amoroso Katamsi.

Namun, perjanjian itu hanya berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani. Artinya, setelah lima tahun, publikasi Unyil bukan milik PFN lagi.

Namun, menurut Pak Raden, beberapa hari setelah tanda tangan surat pertama, perjanjian serupa muncul dengan tanggal yang sama, 14 Desember 1995. Bedanya, perjanjian baru itu tidak mencantumkan batas masa berlaku.

Pada 23 Desember 1998, Pak Raden menandatangani surat penyerahan hak cipta atas 11 lukisan boneka termasuk Si Unyil, Pak Raden, Pak Ogah, dan lain-lain. Pada 15 Januari 1999, PFN mendapat surat penerimaan permohonan pendaftaran hak cipta dari Direktorat Jenderal Hak Cipta Paten dan Merek Departemen Kehakiman atas 11 tokoh itu. Walaupun begitu, Pak Raden tidak dapat royalti.

MITRA TARIGAN

Berita Terkait
Pak Raden: Saya Kehilangan Hak Apa pun untuk Unyil
Pak Raden Menyambung Hidup dengan Menjual Lukisan
Curhat Pak Raden Soal Royalti Si Unyil
Wawancara Tempo.co dengan PFN Soal Unyil
Ngamen, Pak Raden Bakal Bawakan Iwak Peyek
Trans7 Tanggapi Pak Raden Soal Hak Cipta Si Unyil
Si Unyil Kaya, Pak Raden Merana

Berita terkait

Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI

15 hari lalu

Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI

Pahami soal Hak Kekayaan Intelektual atau HaKI, sehingga karya cipta Anda bisa terlindungi secara hukum.

Baca Selengkapnya

Ketahui 4 Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Ancaman Hukumannya

16 hari lalu

Ketahui 4 Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Ancaman Hukumannya

Jangan main-main dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Berikut jenis dan sanksi hukuman bagi pelakunya.

Baca Selengkapnya

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual

16 hari lalu

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual

Hari ini, tiap 26 April sejak 2001, diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Apa saja jenis kekayaan intelektual?

Baca Selengkapnya

Publisher Rights Tidak Berdampak pada Konten Kreator, Sudah Ada Hukum Hak Cipta

2 Maret 2024

Publisher Rights Tidak Berdampak pada Konten Kreator, Sudah Ada Hukum Hak Cipta

Perpres Publisher Rights hanya mengatur tentang kerja sama antara platform dengan perusahaan pers.

Baca Selengkapnya

Hindari Mengunggah 6 Hal Ini di Media Sosial atau Anda akan Tersangkut Masalah Hukum

15 Februari 2024

Hindari Mengunggah 6 Hal Ini di Media Sosial atau Anda akan Tersangkut Masalah Hukum

Agar aman bermain media sosial, penting untuk mengetahui jenis unggahan atau akun Anda bisa terjerat masalah hukum.

Baca Selengkapnya

19 Tahun YouTube, Semula Video Rumahan yang Dirintis 3 Karyawan PayPal

14 Februari 2024

19 Tahun YouTube, Semula Video Rumahan yang Dirintis 3 Karyawan PayPal

YouTube didirikan pada 14 Februari 2005 oleh tiga orang karyawan PayPal. Siapa mereka?

Baca Selengkapnya

Jungkook BTS, Vernon SEVENTEEN dan Suyeon (G)I-DLE Menjadi Anggota KOCMA

1 Februari 2024

Jungkook BTS, Vernon SEVENTEEN dan Suyeon (G)I-DLE Menjadi Anggota KOCMA

Jungkook BTS dan beberapa penyanyi lain menajdi anggota asosiasi Hak Cipta Musik Korea

Baca Selengkapnya

Apa Itu Royalti Musik, Bagaimana Menentukan Tarifnya?

18 Januari 2024

Apa Itu Royalti Musik, Bagaimana Menentukan Tarifnya?

Kisruh royalti musik penyanyi dan pencipta lagu kian marak. Bagini menentukan tarif royalti musik.

Baca Selengkapnya

Andre Taulany dan Stinky Dilarang Bawakan Lagu Mungkinkah oleh Mantan Gitaris

1 Januari 2024

Andre Taulany dan Stinky Dilarang Bawakan Lagu Mungkinkah oleh Mantan Gitaris

Mantan gitaris melarang Andre Taulany dan Stinky membawakan lagu Mungkinkah, Jangan Tutup Dirimu, serta karya-karya ciptaannya yang lain.

Baca Selengkapnya

The New York Times Gugat OpenAI dan Microsoft atas Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta

29 Desember 2023

The New York Times Gugat OpenAI dan Microsoft atas Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta

The New York Times menuduh OpenAI dan model bahasa besar (LLM) Microsoft, yang mendukung ChatGPT dan Copilot.

Baca Selengkapnya