Bondan & Fade 2 Black Dukung Pak Raden  

Reporter

Editor

Minggu, 15 April 2012 09:30 WIB

Bondan dan fade2 black. TEMPO/Mazini Hafizhuddin

TEMPO.CO, Jakarta - Bondan & Fade 2 Black menyambangi kediaman Pak Raden di Jalan Petamburan III Nomor 27 Slipi, Jakarta Barat, untuk memberi dukungan perjuangan hak cipta Unyil. Belajar dari kasus Pak Raden, Bondan mengimbau musikus mendaftarkan hak cipta atas karya masing-masing. "Biar enggak ada kasus seperti Pak Raden lagi," kata dia, Sabtu 14 April 2012.

Pada Sabtu itu Pak Raden dalam konferensi persnya bercerita soal royalti atas tokoh Unyil ciptaannya. Walaupun karakter Unyil sangat tenar secara nasional, Pak Raden sebagai penciptanya tidak merasakan kesejahteraan yang layak. Rumah yang dia huni sekarang adalah milik kakaknya.

Di sana Pak Raden hidup sendiri, tanpa istri dan anak. Hanya Madun, pria 47 tahun, yang mengurus kebutuhan Pak Raden sehari-hari, seperti memasak dan mencuci. Usia sepuh begini, pria bernama asli Suyadi ini harus membawa kursi roda untuk bepergian. Biasanya, ke mana-mana ia diantar Nana Ruslana, sang asisten.

Pak Raden hanya menahan sakit encoknya untuk berdiri ketika mendongeng atau melukis di depan anak-anak. "Cuma tahan berdiri kalo manggung dongeng atau melukis," kata Nana ketika ditemui di kediaman Pak Raden. Kaki kiri pria 79 tahun tersebut sudah tak punya "pelumas". Maka ketika tungkai paha dan dengkulnya bertemu, akan terasa sakit. Maka tongkat yang selalu dibawanya bukan properti, tapi memang penyangga.

Dalam surjan merah marun dan blangkon, Pak Raden bercerita, royalti Unyil hanya ia nikmati ketika program itu masih diproduksi. "Setelah itu tidak dapat apa-apa," katanya.

Pada Desember 1995, Pak Raden memang pernah menandatangani perjanjian dengan PFN. Isinya, menyerahkan kepada PFN untuk mengurus hak cipta atas boneka Unyil. "Untuk menggampangkan menertibkan iklan-iklan yang menggunakan tokoh-tokoh Unyil." Ternyata perjanjian itu hanya berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani. Artinya, setelah lima tahun, publikasi Unyil bukan milik PFN lagi.

Perjanjian serupa muncul dengan tanggal yang sama, 14 Desember 1995. Bedanya, perjanjian baru itu tidak mencantumkan batas masa berlaku.

Pada 23 Desember 1998, Pak Raden menandatangani surat penyerahan hak cipta atas 11 lukisan boneka termasuk Si Unyil, Pak Raden, Pak Ogah, dan lain-lain. Pada 15 Januari 1999, PFN mendapat surat penerimaan permohonan pendaftaran hak cipta dari Direktorat Jenderal Hak Cipta Paten dan Merek Departemen Kehakiman atas 11 tokoh itu. Walau begitu, Pak Raden tidak mendapat royalti.

ATMI PERTIWI

Berita terkait

Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI

8 hari lalu

Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI

Pahami soal Hak Kekayaan Intelektual atau HaKI, sehingga karya cipta Anda bisa terlindungi secara hukum.

Baca Selengkapnya

Ketahui 4 Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Ancaman Hukumannya

9 hari lalu

Ketahui 4 Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Ancaman Hukumannya

Jangan main-main dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Berikut jenis dan sanksi hukuman bagi pelakunya.

Baca Selengkapnya

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual

9 hari lalu

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual

Hari ini, tiap 26 April sejak 2001, diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Apa saja jenis kekayaan intelektual?

Baca Selengkapnya

Publisher Rights Tidak Berdampak pada Konten Kreator, Sudah Ada Hukum Hak Cipta

2 Maret 2024

Publisher Rights Tidak Berdampak pada Konten Kreator, Sudah Ada Hukum Hak Cipta

Perpres Publisher Rights hanya mengatur tentang kerja sama antara platform dengan perusahaan pers.

Baca Selengkapnya

Hindari Mengunggah 6 Hal Ini di Media Sosial atau Anda akan Tersangkut Masalah Hukum

15 Februari 2024

Hindari Mengunggah 6 Hal Ini di Media Sosial atau Anda akan Tersangkut Masalah Hukum

Agar aman bermain media sosial, penting untuk mengetahui jenis unggahan atau akun Anda bisa terjerat masalah hukum.

Baca Selengkapnya

19 Tahun YouTube, Semula Video Rumahan yang Dirintis 3 Karyawan PayPal

14 Februari 2024

19 Tahun YouTube, Semula Video Rumahan yang Dirintis 3 Karyawan PayPal

YouTube didirikan pada 14 Februari 2005 oleh tiga orang karyawan PayPal. Siapa mereka?

Baca Selengkapnya

Jungkook BTS, Vernon SEVENTEEN dan Suyeon (G)I-DLE Menjadi Anggota KOCMA

1 Februari 2024

Jungkook BTS, Vernon SEVENTEEN dan Suyeon (G)I-DLE Menjadi Anggota KOCMA

Jungkook BTS dan beberapa penyanyi lain menajdi anggota asosiasi Hak Cipta Musik Korea

Baca Selengkapnya

Apa Itu Royalti Musik, Bagaimana Menentukan Tarifnya?

18 Januari 2024

Apa Itu Royalti Musik, Bagaimana Menentukan Tarifnya?

Kisruh royalti musik penyanyi dan pencipta lagu kian marak. Bagini menentukan tarif royalti musik.

Baca Selengkapnya

Andre Taulany dan Stinky Dilarang Bawakan Lagu Mungkinkah oleh Mantan Gitaris

1 Januari 2024

Andre Taulany dan Stinky Dilarang Bawakan Lagu Mungkinkah oleh Mantan Gitaris

Mantan gitaris melarang Andre Taulany dan Stinky membawakan lagu Mungkinkah, Jangan Tutup Dirimu, serta karya-karya ciptaannya yang lain.

Baca Selengkapnya

The New York Times Gugat OpenAI dan Microsoft atas Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta

29 Desember 2023

The New York Times Gugat OpenAI dan Microsoft atas Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta

The New York Times menuduh OpenAI dan model bahasa besar (LLM) Microsoft, yang mendukung ChatGPT dan Copilot.

Baca Selengkapnya