TEMPO Interaktif, Bandung - Artis terpidana kasus video porno, Nazriel Irham alias Ariel, dipastikan harus menjalani hukuman maksimal hingga tahun 2014. Hal itu dipastikan setelah Mahkamah Agung RI menolak kasasi eks vokalis band Peterpan asal Kota Bandung itu.
"Kasasi Ariel diputuskan Mahkamah Agung bulan Juli lalu. Isi putusannya memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Bandung sebelumnya," ujar Kepala Rumah Tahanan Kelas I Bandung, Kebonwaru, Wahid Husen, saat dihubungi wartawan, Jumat pagi, 16 Desember 2011.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi Bandung juga sudah menolak upaya banding Ariel. Putusan pengadilan tingkat kedua ini mengukuhkan vonis 3,5 tahun penjara dari pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Bandung.
Wahid menambahkan, Ariel memang bisa saja bebas bersyarat setelah menjalani proses asimilasi yang bisa dilakukan setelah terpidana menjalani setengah masa hukuman pidana. "Ariel bisa mengajukan permohonan bebas bersyarat tahun 2013."
Akhir Januari lalu, Ariel divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta sebagai terpidana kasus video porno oleh Pengadilan Negeri Bandung. Atas vonis tersebut, Ariel lalu melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Namun, pada paruh kedua April lalu, Pengadilan Tinggi menolak upaya bandingnya dengan mengukuhkan vonis Pengadilan Negeri Bandung. Belum menyerah, Ariel kembali melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, tapi ternyata juga gagal.
ERICK P. HARDI
Berita terkait
Baim Wong Klaim Konten Prank KDRT-nya tidak untuk Rendahkan Polisi
7 Oktober 2022
Baim Wong mengklaim video prank laporan KDRT-nya ke polisi untuk edukasi ke masyarakat
Baca SelengkapnyaBaim Wong dan Paula Verhoeven Penuhi Panggilan Polisi soal Video Prank KDRT
7 Oktober 2022
Pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan polisi atas tuduhan laporan palsu karena membuat konten prank KDRT
Baca SelengkapnyaVideo Porno Mirip Nagita Slavina, Polisi: Palsu, Hasil Editan
15 Januari 2022
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKB Wisnu Wardhana mengatakan pemeran dalam video porno yang viral di media sosial bukanlah Nagita Slavina
Baca SelengkapnyaPolisi Bantah Punya Daftar Artis Pengguna Narkoba
15 Januari 2022
Dugaan ini mencuat setelah polisi menangkap empat artis di awal 2022 karena narkoba,
Baca SelengkapnyaPengacara Minta Nia Ramadhani Direhabilitasi, Alasannya Pecandu Berat
12 Januari 2022
Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, membantah pernyataan hakim yang menyebut kliennya memakai sabu hanya untuk senang-senang
Baca SelengkapnyaBantah Asal Tangkap Naufal Samudra, Polisi: Ada Dua Alat Bukti
9 Januari 2022
Penangkapan Naufal Samudra jadi pertanyaan karena polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dan tes urine negatif.
Baca SelengkapnyaDinkes DKI Pastikan Ashanty tak Dapat Perlakuan Khusus
9 Januari 2022
Dinas Kesehatan DKI Jakarta memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap penyanyi Ashanty yang baru kembali dari Turki dan terpapar virus corona.
Baca SelengkapnyaTarif Cassandra Angelie Rp 30 Juta, Polisi Bantah Pelanggannya Pejabat
4 Januari 2022
Cassandra Angelie mengaku sudah lima kali beroperasi dengan tarif sekali kencan sebesar Rp30 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Artis Sinetron CA Atas Dugaan Kasus Prostitusi
31 Desember 2021
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang artis sinetron berinisial CA dalam kasus dugaan prostitusi.
Baca SelengkapnyaArtis Inisial BJ yang Ditangkap karena Narkoba adalah Bobby Joseph
12 Desember 2021
Sosok artis peran berinisial BJ yang ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan sabu diketahui adalah Bobby Joseph.
Baca Selengkapnya