TEMPO Interaktif, Jakarta - Aktor tahun 80-an, Herman Faelani, kembali membantah jika dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan filler iklan layanan masyarakat di Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
"Pemeriksaan ini hanya pengembangan. Ya, mudah-mudahan lah, yang namanya bintang film, aktor mana ada sih yang jadi koruptor," kata Herman usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Senin, 17 Oktober 2011
Herman mengatakan pemeriksaan saat ini hanya pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya. "Hanya pengembangan saja, belum selesai," katanya
Herman adalah pemilik perusahaan periklanan rekanan Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Dia terseret kasus tersebut karena diduga memberi sejumlah duit ke pejabat Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk meloloskan proyek iklan layanan masyarakat yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta tahun 2006-2007.
Herman ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan perkara Kepala Biro Hukum DKI, Jornal Effendi Siahaan, yang divonis delapan tahun penjara.
Dalam surat dakwaan terhadap Jornal, jaksa penuntut umum mengungkap keterlibatan Herman dalam korupsi pengadaan filler iklan. Herman dinyatakan terlibat dalam kasus itu terkait dimenangkannya PT Raditya Putra Bahtera dan PT Sandi Perkasa sebagai rekanan Pemerintah Daerah DKI Jakarta di proyek pembuatan filler iklan tahun 2006-2007.
Karena proyek itu, melalui PT Raditya Putra Bahtera, Herman mengantongi kontrak pengadaan filler senilai Rp 1,86 miliar yang dibiayai anggaran belanja tambahan tahun 2006. Namun, jaksa menduga proses lelang itu hanya rekayasa dan ada aliran uang sebesar Rp 387 juta dari PT Raditya Putra Bahtera ke Jornal.
Selain itu, pada 2007 Herman mendapat kontrak pembuatan filler iklan sebesar Rp 2,23 miliar melalui PT Sandi Perkasa dari Biro Hukum DKI. Setelah mendapat uang proyek, perusahaan Herman itu memberi duit kompensasi senilai Rp 569 juta ke Jornal.
Hanya satu jam Herman diperiksa oleh KPK. Dia keluar sekitar pukul 11.20 WIB. Selain Herman, KPK juga memeriksa Kepala Bagian Pengaman Balai Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Abdullah Husain, sebagai saksi pengadaan iklan layanan masyarakat pada Dukcapil, Pemprov DKI Jakarta
ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita terkait
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung
16 Desember 2022
Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani
Baca SelengkapnyaTerlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti
7 November 2017
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.
Baca SelengkapnyaKasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim
21 Juni 2016
Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.
Baca SelengkapnyaKorupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan
9 Juni 2016
Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.
Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi
15 Maret 2016
Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.
Baca SelengkapnyaAlex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan
11 Maret 2016
Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.
Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara
3 Maret 2016
Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI
3 Maret 2016
Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu
Baca SelengkapnyaKasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI
3 Maret 2016
Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).
Baca SelengkapnyaRuang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim
3 Maret 2016
Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).
Baca Selengkapnya