TEMPO Interaktif, Bandung - Penasihat hukum terdakwa Nazriel Irham alias Ariel, OC Kaligis, mengatakan, hakim mestinya membebaskan Ariel dari tuntutan pidana. Alasannya, tak satu pun pasal yang didakwakan jaksa penuntut terbukti dalam persidangan pemeriksaan saksi dan bukti-bukti.
Unsur kesengajaan menyebarkan video porno dalam pasal terkait dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang tentang Pornografi, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kaligis mencontohkan, tak terbukti dalam sidang pemeriksaan.
"Bahkan saksi ahli IT di bawah sumpah mengaku dalam persidangan, akurasi (hasil penelusuran penyebaran video porno) mereka hanya 50 persen, itu kan patut dipertanyakan," kata Kaligis sebelum sidang Senin (31/1).
Bahkan, ia melanjutkan, bila merujuk keterangan artis Cut Tary, salah satu saksi yang mengaku sebagai pelaku adegan panas bersama Ariel dalam video, ternyata adegan panas itu dibuat sekitar tahun 2006.
"Berarti itu (perbuatannya) nggak bisa kena Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi yang baru berlaku (2008). Itu asas legalitas," imbuh Kaligis.
Begitupun unsur penyebarluasan pornografi untuk diperjualbelikan yang diatur pasal 282 tak terbukti. "Ariel profesinya bukan di sana (jual-beli video porno)," katanya.
Karena itulah, ia menandaskan, Ariel seharusnya bebas seusai sidang hari ini. "Tapi kuatir (gedung) pengadilannya nanti dibakar kalau nanti (Ariel) bebas," tandas Kaligis.
ERICK P. HARDI
Berita terkait
5 Lagu Hits Garapan Ariel Noah: Dari Era Peterpan hingga Noah
16 September 2023
Selain menjadi penyanyi, Ariel Noah juga aktif menjadi penulis lagu. Simak daftar lagunya dalam artikel ini.
Baca SelengkapnyaJejak Bermusik Ariel Noah yang Kini Genap 42 Tahun
16 September 2023
Hari ini, 16 September 2023 Ariel Noah berusia 42 tahun. Bagaimana jejak frontman band Noah sebagai foto model, penyanyi hingga penulis lagu.
Baca SelengkapnyaCekFakta #34 Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi
27 Desember 2019
Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi-Ransomware Incar Asia Tenggara-Hoaks Serang Jokowi-Ma'ruf
Baca SelengkapnyaKominfo Denda Penyebar Pornografi Rp 100 Juta Per Konten
3 Desember 2019
Saat ini Kominfo sedang mensosialisasikan aturan baru ini kepada penyelenggara sistem elektronik.
Baca SelengkapnyaAda Konten Pornografi di Akun Twitter, Zainut Tauhid: Diretas
27 Oktober 2019
Zainut Tauhid mengatakan, semua hal yang beredar atas nama dirinya dalam akun itu adalah hoaks atau bohong. Ia mengaku telah melapor ke Polda Metro.
Baca SelengkapnyaYouTuber Kimi Hime Bakal Temui Menteri Rudiantara Siang Ini
29 Juli 2019
"Kimi Hime diagendakan bertemu dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait konten YouTube yang dibuatnya."
Baca SelengkapnyaKoleksi Pornografi Dibuang, Pria ini Gugat Orang Tua Rp 400 Juta
17 April 2019
Seorang pria AS menuntut orang tuanya setelah mereka membuang koleksi pornografi miliknya, yang ia klaim bernilai US$ 29.000 atau sekitar Rp 408 juta.
Baca SelengkapnyaGemar Melihat Materi Pornografi? Awas Memori Otak Terganggu
9 April 2019
Menurut sebuah penelitian, melihat pornografi di Internet dapat mengganggu memori jangka pendek.
Baca SelengkapnyaModel Live Show Mesum Terjun ke Dunia Prostitusi Sejak 2017
7 Februari 2019
Beberapa model dalam grup Line mesum yang diungkap Polres Jakarta Barat mengaku telah berkecimpung dalam dunia prostitusi sejak 2017.
Baca SelengkapnyaPenulis Novel Erotis Gay Cina Dipenjara Sepuluh Tahun
20 November 2018
Seorang novelis Cina dihukum penjara sepuluh tahun lebih setelah menulis novel erotis gay yang berisi adegan homoseksual.
Baca Selengkapnya