Aktor Tora Sudiro didampingi pengacaranya Lydia Wongso saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait disetujuinya penangguhan penahanan oleh Polres Jakarta Selatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta, 14 Agustus 2017. Dengan disetujuinya status penangguhan penahanan, Tora bisa meninggalkan dan menjalani rehabilitasi ketergantungan obat diluar RSKO dan tetap wajib lapor serta mengikuti persidangan atas kasus penyalahgunaan obat psikotropika dumolid. TEMPO/Nurdiansah
TEMPO.CO, Jakarta - Tora Sudiro tak menyangka mendapat banyak perhatian dari teman-teman maupun penggemarnya terkait kasus narkoba yang dialaminya. Lewat tagar #SayaBersamaTora dukungan terhadap suami Mieke Amalia ini mengalir di berbagai media sosial.
Ditanya soal tagar tersebut, Tora mengucapkan terima kasih. "Iya, saya dengar tuh soal hashtag (#SayaBersamaTora). Saya, sih senang banget. Bahagia banget dengan dukungan teman-teman," ujar Tora Sudiro di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Senin, 14 Agustus 2017.
Dua minggu sejak ditangkap polisi, ayah lima anak itu juga mengaku rindu dengan hobi mengendarai motor besar bersama kawan-kawannya. "Kangen ketemu, juga sih. Kangen (naik motor gede) banget," pungkas Tora Sudiro.
Tora Sudiro ditangkap polisi pada Kamis, 3 Agustus 2017 dan ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 30 butir Dumolid. Ia dikenakan Pasal 62 Undang Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Senin, 14 Agustus 2017 siang, Tora Sudiro keluar dari RSKO setelah pengajuan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh penyidik. Meski demikian, Tora tetap menjalani proses hukum.