Cerita Bagaimana Pretty Asmara Diciduk Ketika Pesta Narkoba  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Kamis, 20 Juli 2017 14:19 WIB

Setelah sibuk beradu peran Pretty Asmara pun perlahan meninggalkan dunia tarik suara. Pretty Asmara yang dikenal sebagai sosok periang juga pernah mengisi beberapa acara komedi di televisi. instagram.com

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan artis Pretty Asmara sebagai tersangka pengedaran narkoba pada Selasa, 19 Juli 2017. Pretty juga merupakan Ketua Selebriti Anti Narkoba Indonesia sejak 2016. Polisi menemukan Pretty bertransaksi narkoba jenis sabu sebanyak 0,92 gram di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, pada Minggu, 16 Juli 2017, bersama pengedar narkoba bernama Dani.

“Pengakuannya, Pretty sudah dua tahunan menyediakan ini (narkoba). Berapa jumlahnya, masih pendalaman,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa, 18 Juli.

Baca: Berpesta Narkoba Bersama 7 Artis, Pretty Asmara Ditangkap Polisi

Argo juga menjelaskan bahwa kepolisian menangkap seorang pengedar bernama Dani, yang merupakan target operasi narkoba. Polisi mendapatkan kabar dari warga bahwa akan ada pesta narkoba di hotel daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Ketika kepolisian menangkap Dani, mereka juga menemukan Pretty sedang melakukan transaksi.

Setelah menangkap Dani dan Pretty, polisi menggeledah ruang karaoke di hotel tersebut. "Saat diciduk, tujuh orang tersebut sedang dalam keadaan mabuk. PA (Pretty Asmara) diduga sebagai pihak yang menyebarkan narkotik," ujar Argo.

Polisi kemudian menemukan narkoba sebanyak 1,12 gram sabu, 23 pil ekstasi, serta 35 pil happy five dengan tujuh artis berinisial SS (pemain film layar lebar), EY (penyanyi dangdut), ES (penyanyi dangdut), MA (penyanyi dangdut), AH (pemain sinetron), GL (model), dan DW (penyanyi pop). Polisi kini sedang mencari satu orang lagi yang berinisial AL.

Baca: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Pretty Asmara: Saya Dijebak

Argo menjelaskan bahwa AL mengadakan pesta di tempat karaoke tersebut. “Orang itu memesan sabu 5 gram, kemudian happy five 50 butir, dan ekstasi 50 butir,” tutur Argo. Argo juga mengatakan polisi menemukan barang bukti berupa uang sebesar 25 juta, yang merupakan pembagian komisi dari AL.

Menurut Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dony Alexander, kepolisian akan menyidik telepon Pretty untuk data-data tambahan. Pretty dan Hamdani dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Tujuh artis yang dinyatakan positif narkoba dari hasil tes urine akan menjalani rehabilitasi. Adapun pengedar narkoba dapat dihukum mati. Sedangkan hukuman untuk pengguna narkoba, seperti Pretty Asmara, adalah direhabilitasi.

ANTARA | PUTRI THALIAH

Berita terkait

Baim Wong Klaim Konten Prank KDRT-nya tidak untuk Rendahkan Polisi

7 Oktober 2022

Baim Wong Klaim Konten Prank KDRT-nya tidak untuk Rendahkan Polisi

Baim Wong mengklaim video prank laporan KDRT-nya ke polisi untuk edukasi ke masyarakat

Baca Selengkapnya

Baim Wong dan Paula Verhoeven Penuhi Panggilan Polisi soal Video Prank KDRT

7 Oktober 2022

Baim Wong dan Paula Verhoeven Penuhi Panggilan Polisi soal Video Prank KDRT

Pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan polisi atas tuduhan laporan palsu karena membuat konten prank KDRT

Baca Selengkapnya

Video Porno Mirip Nagita Slavina, Polisi: Palsu, Hasil Editan

15 Januari 2022

Video Porno Mirip Nagita Slavina, Polisi: Palsu, Hasil Editan

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKB Wisnu Wardhana mengatakan pemeran dalam video porno yang viral di media sosial bukanlah Nagita Slavina

Baca Selengkapnya

Polisi Bantah Punya Daftar Artis Pengguna Narkoba

15 Januari 2022

Polisi Bantah Punya Daftar Artis Pengguna Narkoba

Dugaan ini mencuat setelah polisi menangkap empat artis di awal 2022 karena narkoba,

Baca Selengkapnya

Pengacara Minta Nia Ramadhani Direhabilitasi, Alasannya Pecandu Berat

12 Januari 2022

Pengacara Minta Nia Ramadhani Direhabilitasi, Alasannya Pecandu Berat

Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, membantah pernyataan hakim yang menyebut kliennya memakai sabu hanya untuk senang-senang

Baca Selengkapnya

Bantah Asal Tangkap Naufal Samudra, Polisi: Ada Dua Alat Bukti

9 Januari 2022

Bantah Asal Tangkap Naufal Samudra, Polisi: Ada Dua Alat Bukti

Penangkapan Naufal Samudra jadi pertanyaan karena polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dan tes urine negatif.

Baca Selengkapnya

Dinkes DKI Pastikan Ashanty tak Dapat Perlakuan Khusus

9 Januari 2022

Dinkes DKI Pastikan Ashanty tak Dapat Perlakuan Khusus

Dinas Kesehatan DKI Jakarta memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap penyanyi Ashanty yang baru kembali dari Turki dan terpapar virus corona.

Baca Selengkapnya

Tarif Cassandra Angelie Rp 30 Juta, Polisi Bantah Pelanggannya Pejabat

4 Januari 2022

Tarif Cassandra Angelie Rp 30 Juta, Polisi Bantah Pelanggannya Pejabat

Cassandra Angelie mengaku sudah lima kali beroperasi dengan tarif sekali kencan sebesar Rp30 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Artis Sinetron CA Atas Dugaan Kasus Prostitusi

31 Desember 2021

Polisi Tangkap Artis Sinetron CA Atas Dugaan Kasus Prostitusi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang artis sinetron berinisial CA dalam kasus dugaan prostitusi.

Baca Selengkapnya

Artis Inisial BJ yang Ditangkap karena Narkoba adalah Bobby Joseph

12 Desember 2021

Artis Inisial BJ yang Ditangkap karena Narkoba adalah Bobby Joseph

Sosok artis peran berinisial BJ yang ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan sabu diketahui adalah Bobby Joseph.

Baca Selengkapnya