Farhat Dapat Harta Gono-gini, Ini Nasib Rumah Nia Daniaty  

Reporter

Kamis, 6 Oktober 2016 19:25 WIB

Nia Daniati dan Farhat Abbas. TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Usaha Farhat Abbas untuk mendapatkan bagian harta bersama atau gono-gini dari mantan istrinya, Nia Daniaty, akhirnya membuahkan hasil. Setelah melewati 20 kali persidangan sejak Agustus lalu, majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan Farhat.

Berdasarkan putusan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang dibacakan hari ini, Kamis, 6 Oktober 2016, Nia harus membagi sejumlah harta yang didapatkannya selama pernikahannya dengan Farhat. Harta bersama yang dicantumkan dalam amar putusan hakim antara lain 1 unit rumah di Kemang Utara, Jakarta Selatan, yang berdiri di atas tanah seluas 1.000 meter persegi, 1 unit Toyota Fortuner, dan 1 unit Honda Freed.

Menurut pengacara Farhat, Rhony Sapulette, sebenarnya ada dua lagi mobil yang digugat Farhat, yaitu Honda tahun 2006 dan VW Caravelle 2005. "Tapi kami tidak bisa menyampaikan bukti BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor) kendaraan itu. Jadi dua aset itu kabur, menurut hakim. Kami terima apa adanya," ujarnya saat ditemui wartawan seusai sidang.

Baca juga:
Inilah 7 Indikasi Jessica Diduga Berencana Bunuh Mirna
Dukun Anton Berikan Susuk Langgeng, Korban ini Malah Dipecat

Bagaimana nasib rumah di Kemang Utara yang kini ditempati Nia itu? Menurut Rhony, rumah itu nantinya akan dijual Balai Lelang Negara. Begitu juga mobil. "Kalau harganya 20 miliar, nanti jadi 10 miliar dan 10 miliar. Yang penting pengadilan udah putuskan yang seadil-adilnya," ujar Rhony.

Rhony berharap Nia bisa menghormati putusan majelis hakim, termasuk jika nantinya diminta meninggalkan rumah yang harus dilelang. "Sudah disampaikan pengadilan bahwa itu harus dibagi. Yang bersangkutan (Nia) harus proaktif menerima penyampaian itu," tuturnya.

Sebelumnya, Nia, melalui kuasa hukumnya, Susanti Agustina, mengatakan tidak gentar dengan gugatan Farhat soal harta bersama. Jika gugatan Farhat menang, menurut Susanti, Nia akan menempuh langkah lain untuk mempertahankan rumahnya. "Masih ada upaya hukum lain. Nanti bisa kasasi. Kita tunggu putusan majelis hakim dulu," ucap Susanti di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis, 22 September 2016.

TABLOIDBINTANG.COM



Baca juga:
Keterpilihan Ahok Merosot: Inilah 3 Hal Menarik & Mengejutkan
Heboh Manifesto Komunis: Polisi Gegabah Sita Buku Malaysia





Advertising
Advertising



Berita terkait

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

12 hari lalu

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.

Baca Selengkapnya

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

14 hari lalu

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

16 hari lalu

Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama

Baca Selengkapnya

5 Caleg Artis dengan Perolehan Suara Terendah

59 hari lalu

5 Caleg Artis dengan Perolehan Suara Terendah

Sejumlah caleg artis diprediksi gagal ke Senayan karena perolehan suara yang minim

Baca Selengkapnya

Jumlah Hakim Terus Berkurang, MA Tetap Optimis Bisa Selesaikan Sengketa Pemilu 2024

31 Oktober 2023

Jumlah Hakim Terus Berkurang, MA Tetap Optimis Bisa Selesaikan Sengketa Pemilu 2024

Meski sudah siap menangani sengketa dan pelanggaran Pemilu 2024, Ketua MA tidak menampik adanya kendala yang akan dihadapi.

Baca Selengkapnya

Sudah Siap Menikah? Begini Cara Mengurus Pendaftaran Pernikahan ke KUA

3 September 2023

Sudah Siap Menikah? Begini Cara Mengurus Pendaftaran Pernikahan ke KUA

Menikah secara resmi wajib melakukan pendaftaran ke Kantor Urusan Agama atau KUA, Berikut cara pendaftaran dan dokumen yang disiapkan.

Baca Selengkapnya

7 Bulan Tidak Boleh Bertemu Anaknya, Ibu di Tangsel Polisikan Mantan Suami

10 Agustus 2023

7 Bulan Tidak Boleh Bertemu Anaknya, Ibu di Tangsel Polisikan Mantan Suami

Seorang ibu di Tangsel mempolisikan mantan suami karena tidak dibolehkan bertemu anaknya yang berusia 6 tahun.

Baca Selengkapnya

Tak Semua Calon Pengantin Bisa Ajukan Dispensasi Nikah

7 Juli 2023

Tak Semua Calon Pengantin Bisa Ajukan Dispensasi Nikah

Dispensasi nikah atau dispensasi kawin adalah memberikan hak kepada seseorang untuk menikah meskipun belum mencapai batas minimum usia pernikahan.

Baca Selengkapnya

Resmi Cerai, Desta Wajib Bayar Nafkah Iddah dan Mut'ah untuk Natasha Rizky, Ini Pengertiannya

25 Juni 2023

Resmi Cerai, Desta Wajib Bayar Nafkah Iddah dan Mut'ah untuk Natasha Rizky, Ini Pengertiannya

Pasangan selebritas Deddy Mahendra Desta dan Natasha Rizky resmi bercerai. Desta wajib bayar nafkah iddah dan mut'ah sebesar Rp 1,6 M. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Angka Perceraian di Depok Menurun pada 2022

27 Januari 2023

Angka Perceraian di Depok Menurun pada 2022

Faktor perceraian di Depok masih didominasi karena perselisihan dan pertengkaran

Baca Selengkapnya