Jepang Bayar Royalti Lagu Bengawan Solo Rp 100 Juta  

Reporter

Jumat, 19 Desember 2014 12:14 WIB

Gesang ketika di Jepang pada 1994. Dok. TEMPO/Seiichi Okawa

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Agung Damar Sasongko mengatakan pemerintah Jepang melalui lembaga penanganan hak cipta dan royalti di negara itu membayar royalti lagu Bengawan Solo karya Gesang Martohartono.

"Royalti untuk lagu Bengawan Solo Rp 80-100 juta per tahun," kata Agung dalam diskusi yang diselenggarakan Intellectual Property Rights Watch di Restoran Kembang Goela, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Desember 2014.

Menurut Agung, royalti tersebut akan digunakan untuk kepentingan sosial, karena almarhum Gesang tidak memiliki keturunan yang berhak menerima royalti lagu Bengawan Solo.

Meskipun Jepang membayar royalti, Agung menegaskan, tidak berarti lagu Bengawan Solo boleh diklaim sebagai milik Jepang. "Mereka hanya membayar royalti,” ujar Agung.(Baca:Agar Gesang Jadi Nama Jalan di Surakarta)

Agung menjelaskan, lagu Bengawan Solo diminati di Jepang karena bangsa Jepang menyenangi lagu bertema alam. Lagu lain yang bertema alam yang juga populer di Negeri Sakura adalah Berita Kepada Kawan karya Ebiet G. Ade. "Jepang kemudian menerjemahkan lagu-lagu ke dalam bahasa Jepang," ucapnya.

Menurut Agung, pemerintah Indonesia telah membentuk Lembaga Manajemen Kolektif yang memiliki tugas dan fungsi menangani masalah yang berkaitan dengan pengurusan hak cipta dan royalti. Namun justru lembaga serupa di negara lain yang lebih peduli pada pemberian penghargaan terhadap hasil karya musik dan lagu dari Indonesia. "Kenapa bukan oleh LMK nasional?” tutur Agung.

Keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada 16 September 2014. Dalam beleid itu disebutkan bahwa Lembaga Manajemen Kolektif adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.




PAMELA SARNIA




Terpopuler

Dihujat FPI Soal Natal, Jokowi Dibela Ketua NU
Kisah Ahok dan Keluarga Saat Diancam Preman Pluit
Deddy Mizwar Pejabat Tajir, Punya Rekening Gendut
Heboh Insiden di Pesawat, Siapa Selain Dhani?
Ahok Larang Motor, Fahrurrozi: Itu Bodoh

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

1 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

1 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

4 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

4 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

4 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI

8 hari lalu

Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI

Pahami soal Hak Kekayaan Intelektual atau HaKI, sehingga karya cipta Anda bisa terlindungi secara hukum.

Baca Selengkapnya

Ketahui 4 Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Ancaman Hukumannya

9 hari lalu

Ketahui 4 Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Ancaman Hukumannya

Jangan main-main dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Berikut jenis dan sanksi hukuman bagi pelakunya.

Baca Selengkapnya

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual

9 hari lalu

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual

Hari ini, tiap 26 April sejak 2001, diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Apa saja jenis kekayaan intelektual?

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

24 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

26 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya