TEMPO.CO, Nganjuk - Keluarga Novita Anggraini alias Vita KDI di Nganjuk, Jawa Timur, langsung menutup diri setelah muncul gugatan atas pernikahan penyanyi cantik itu dengan Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi. Namun kerabat Vita justru menilai kasus tersebut hanya dibesar-besarkan media.
Dikunjungi di rumahnya di Jalan Bromo IV Kelurahan Ploso, Kecamatan Kota, Kabupaten Nganjuk, keluarga Vita enggan menemui Tempo. Seorang penjaga rumah menyatakan bahwa ayah dan ibu Vita tidak ada di tempat. "Mbak Vita di Jakarta, bapak-ibunya juga ke sana," kata pria yang mengaku bernama Yudi tersebut, Sabtu, 23 November 2013.
Menurut dia, Vita jarang pulang ke Nganjuk. Terakhir kali kontestan ajang Kompetisi Dangdut Indonesia (KDI) itu pulang ke rumah seminggu yang lalu. Itu pun tidak lama karena dia cepat-cepat berkemas dan balik lagi ke Jakarta.
Yudi, yang melarang Tempo masuk ke halaman rumah berpagar tinggi itu, juga mengatakan pemberitaan tentang gugatan pernikahan Vita dengan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi terlalu dibesar-besarkan. Bahkan dia menyebut istri Supian Hadi, Iswanti, sengaja mencari popularitas belaka. "Ini tidak ada kaitannya dengan keluarga di Nganjuk sini," katanya.
Rumah Vita tergolong cukup mewah. Memiliki luas sekitar 500 meter persegi, rumah di sudut perempatan Jalan Bromo IV ini memiliki dua sisi depan. Seluruh bagian rumah tampak terpasang kamera CCTV mulai dari pintu pagar depan. Kamera tersebut dipantau di pos penjagaan di balik pintu gerbang melalui televisi.
Dengan demikian, setiap orang yang mendekati pagar halaman rumah Vita akan kelihatan dengan jelas dari dalam. Tempo yang meminta izin untuk masuk ke pekarangan rumah dilarang oleh Yudi. Dia mempersilakan mengambil gambar dari luar pagar yang berjarak cukup jauh dari lokasi rumah.
Seperti diberitakan, pernikahan Vita KDI dengan Supian Hadi menuai persoalan hukum. Dia digugat Iswanti dengan tuduhan melakukan pernikahan di bawah tangan. Dalam laporan polisi, Iswanti mengatakan sang suami telah melakukan kejahatan terhadap perkawinan dan dijerat dengan Pasal 279 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.