TEMPO.CO, Tangerang – Terpidana kasus paspor palsu, Cut Cynthiara Alona, yang dihukum penjara tiga bulan oleh Pengadilan Negeri Tangerang, menghirup udara bebas mulai Minggu, 10 Maret 2013. Artis kelahiran Aceh itu dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang setelah menjalani hukuman di sana.
Begitu ke luar pintu gerbang penjara, Cynthiara disambut tiga kawannya. Dia mengenakan kaus putih dengan celana jins hitam. "Saya bahagia bisa menghirup kebebasan," kata Cynthiara, Minggu, 10 Maret 2013. Tampak air matanya menetes.
Setelah mendekam di penjara, dia akan berhati-hati saat mengurus paspor. "Saya kapok pakai jasa calo. Saya terlampau percaya dengan orang. Jadi begini akibatnya," ujar Cynthiara. Dia juga mengatakan akan merayakan kebahagiaan ini di Pantai Ancol bersama sabahatnya.
Selama di penjara, Cynthiara melakukan aktivitas sebagai warga binaan. Menyapu pun dia lakukan. Dia menjalani hukuman kurungan selama tiga bulan: dua bulan di Rumah Tahanan Pondok Bambu dan sebulan di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. "Saya trauma, belum tahu mulai kapan akan aktif lagi di dunia artis,” ujarnya. Pekerjaannya di dunia artis sempat terbengkalai saat dia tersangkut masalah hukum.
Cynthiara divonis bersalah tiga bulan penjara, lebih ringan sebulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya empat bulan penjara. Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Andi D.J. Konggoasa, Cynthiara adalah korban calo, bukan sindikat pemalsuan paspor. "Dia hanya korban pemalsuan paspor oleh calo," kata Andi.