TEMPO.CO, Jakarta--Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Andi Herman menyatakan akan mengeksekusi artis Julia Perez hari ini, Kamis, 14 Februari 2013. Jupe-begitu dia disapa-terbukti bersalah atas kasus penganiayan terhadap pedangdut Dewi Perssik.
Surat pemanggilan sendiri sudah dilayangkan kepada kekasih pemain sepak bola Gaston Castano itu sejak Senin, 11 Februari 2013. Kejari Jakarta Timur akan kembali memanggil Jupe bila dia mangkir. "Kita akan panggil dua kali kalau besok tidak datang," ujar Andi.
Jupe diganjar hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan lewat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 11 Oktober 2011. Dia kemudian mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Jakarta malah menguatkan vonis tersebut.
Belum puas, bintang film Gending Sriwijaya ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tapi nyatanya MA justru mengubah putusan menjadi tiga bulan penjara tanpa masa percobaan.
Setiap kali dimintai komentarnya soal masalah ini, Jupe selalu menghindar. Dia lebih suka mengungkapkan perasaannya lewat akun twitter pribadinya. "Ada jalan pasti, bismillah," kicaunya pada pertengahan Desember 2012 lalu. Simak berita selebritas lainnya di sini.