TEMPO.CO, Jakarta - Tunangan Astrid Ellena, Miss Indonesia 2011 Donny Leimena menanggapi alasan mangkirnya Fredrich Yunadi, ayah kekasihnya. Menurut Donny, seharusnya Fredrich memenuhi panggilan polisi terkait laporan Donny atas kasus pencemaran nama baik, Jumat kemarin, 20 April 2012.
"Saya sih enggak sepintar dia (Fredrich) berkelit soal hukum. Tapi kalo saya dipanggil polisi, mau salah atau benar, saya pasti datang," kata Donny saat dihubungi, Rabu, 25 April 2012.
Terkait alasan Fredrich yang keberatan atas kesalahan penulisan namanya oleh polisi, Donny mengatakan "Saya minta maaf kalau seandainya saya salah sebut nama ke Polisi,"
Dalam waktu dekat Donny berjanji akan kembali memperbaiki nama itu. Ia juga berharap agar alasan tersebut jangan sampai menghambat proses penyidikan selanjutnya.
Soal prosedur pemanggilan Fredrich harus melalui Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), organisasi tempat ia bernaung, Donny justru menilai hal itu tak punya korelasi dengan laporannya.
"Ini kan delik aduan. Subyek pelapor dan terlapornya itu jelas. Bukan organisasi atau badan hukumnya," ia menegaskan.
Donny menganggap calon mertuanya itu sudah memfitnah ia soal Ellen kabur dari rumah. Merasa dirugikan, Donny melaporkan Fredrich ke polisi pada 3 Februari 2012 lalu. Tak mau kalah, Fredrich pun melaporkan balik lima hari kemudian dengan tuduhan yang sama.
YAZIR FAROUK
Berita terkait
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo
10 hari lalu
Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaSaksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni
40 hari lalu
Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas
41 hari lalu
Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
42 hari lalu
Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini
43 hari lalu
MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh
43 hari lalu
Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaAmar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya
44 hari lalu
MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong
45 hari lalu
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaUU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?
46 hari lalu
UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaSidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini
52 hari lalu
Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.
Baca Selengkapnya