Meriam Beri Keterangan dan Bukti Tambahan ke Polda
Reporter
Editor
Selasa, 3 April 2012 06:25 WIB
Aktris senior Meriam Bellina (tengah) tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/3). ANTARA/Agus Apriyanto
TEMPO.CO , Jakarta: Artis kawakan Meriam Bellina kukuh ingin kasus penganiayaan yang dilakukan Hotman Paris Hutapea padanya segera diproses secara hukum. Artis yang namanya meroket ketika sering tampil dalam film Catatan Si Boy itu kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Senin 2 April 2012.
Didampingi kuasa hukumnya Dwi Ria Latifa, Mer menyerahkan bukti baru. "Meriam memberikan keterangan tambahan dan melengkapi bukti yang sudah ada," kata Ria ketika dihubungi Tempo, Senin, 2 April 2012.
Artis peraih Piala Citra ini tiba di Polda sekitar pukul 12.00 dan keluar sekitar pukul 13.30. Namun, Ria menolak menyebutkan bukti baru yang dimaksud. "Kalau itu saya tidak bisa bicara," ujarnya. "Kami juga menyiapkan saksi-saksi."
Menurut Ria, Meriam sudah bertekad menyelesaikan kasusnya dengan Hotman secara hukum. Apalagi, dia melanjutkan, kasusnya sudah masuk ranah hukum. "Konsekuensinya harus sesuai prosedur hukum," katanya.
Meriam melaporkan pasangannya itu ke Polda Metro Jaya pada Rabu 28 Maret 2012. Pengacara yang terkenal dengan koleksi mobil mewahnya itu dilaporkan atas tindakan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Berdasarkan laporan polisi, wanita berusia 45 tahun itu mengalami penganiayaan sejak 2009 hingga kini. Ia mengalami pemukulan di bagian wajah, telinga, serta tubuhnya dibanting berkali-kali.
Selain kekerasan secara fisik, aktris kawakan itu juga mengalami kekerasan verbal berupa cacian dan hinaan. Salah satu makian tersebut di antaranya adalah, "Wanita murahan". Kekerasan verbal juga sering dilakukan Hotman melalui pesan singkat.
Jika terbukti benar Hotman melakukan tindak tersebut, maka ia dijerat Pasal 351 yaitu penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Selain itu ia juga dikenai pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Nomor 29 tahun 2008, terkait pengiriman pesan singkat berisi makian. Adapun dalam kasus ini, terdapat empat orang saksi dengan inisial E, W, SJ, dan S.
Sebelumnya Hotman membantah telah melakukan kekerasan fisik dan verbal kepada Meriam. Menurut pengacara yang doyan mengoleksi mobil mewah itu, kejadian itu hanya salah pengertian. (Baca Hotman Paris: Aku Bukan Manusia Kejam)