TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 3 Agustus 2011, menggelar sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Iyut Bing Slamet. Rencananya, majelis hakim akan memberi kesempatan Iyut untuk melakukan pembelaan atas tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Amir pada Rabu pekan lalu. "Hari ini agendanya pleidoi," kata seorang staf di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 3 Agustus 2011.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Amir menuntut Iyut dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar. Alasannya, Iyut secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penyalahgunaan narkoba sehingga melanggar Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kakak dari artis Adi Bing Slamet ini ditangkap Direktorat Narkoba Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri di kamar 208 Hotel Penthouse, Jakarta Barat, pada 8 Maret 2011 lalu. Dari tangan Iyut, penyidik menyita sabu-sabu seberat 0,4 gram dengan seperangkat bong (alat hisap).
Menurut Amir, Iyut terbukti melakukan transaksi narkotika sebesar 0,4 gram. Keyakinan Jaksa itu dikuatkan dengan hasil uji laboratorium Badan Narkotika Nasional yang menunjukkan bahwa barang berbentuk kristal bening yang dimiliki Iyut itu adalah sabu-sabu. "Hasil pemeriksaan BNN pada 10 Maret membuktikan bahwa barang itu positif sabu-sabu," kata Amir dalam persidangan sebelumnya.
CORNILA DESYANA
Berita terkait
Baim Wong Klaim Konten Prank KDRT-nya tidak untuk Rendahkan Polisi
7 Oktober 2022
Baim Wong mengklaim video prank laporan KDRT-nya ke polisi untuk edukasi ke masyarakat
Baca SelengkapnyaBaim Wong dan Paula Verhoeven Penuhi Panggilan Polisi soal Video Prank KDRT
7 Oktober 2022
Pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan polisi atas tuduhan laporan palsu karena membuat konten prank KDRT
Baca SelengkapnyaVideo Porno Mirip Nagita Slavina, Polisi: Palsu, Hasil Editan
15 Januari 2022
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKB Wisnu Wardhana mengatakan pemeran dalam video porno yang viral di media sosial bukanlah Nagita Slavina
Baca SelengkapnyaPolisi Bantah Punya Daftar Artis Pengguna Narkoba
15 Januari 2022
Dugaan ini mencuat setelah polisi menangkap empat artis di awal 2022 karena narkoba,
Baca SelengkapnyaPengacara Minta Nia Ramadhani Direhabilitasi, Alasannya Pecandu Berat
12 Januari 2022
Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, membantah pernyataan hakim yang menyebut kliennya memakai sabu hanya untuk senang-senang
Baca SelengkapnyaBantah Asal Tangkap Naufal Samudra, Polisi: Ada Dua Alat Bukti
9 Januari 2022
Penangkapan Naufal Samudra jadi pertanyaan karena polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dan tes urine negatif.
Baca SelengkapnyaDinkes DKI Pastikan Ashanty tak Dapat Perlakuan Khusus
9 Januari 2022
Dinas Kesehatan DKI Jakarta memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap penyanyi Ashanty yang baru kembali dari Turki dan terpapar virus corona.
Baca SelengkapnyaTarif Cassandra Angelie Rp 30 Juta, Polisi Bantah Pelanggannya Pejabat
4 Januari 2022
Cassandra Angelie mengaku sudah lima kali beroperasi dengan tarif sekali kencan sebesar Rp30 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Artis Sinetron CA Atas Dugaan Kasus Prostitusi
31 Desember 2021
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang artis sinetron berinisial CA dalam kasus dugaan prostitusi.
Baca SelengkapnyaArtis Inisial BJ yang Ditangkap karena Narkoba adalah Bobby Joseph
12 Desember 2021
Sosok artis peran berinisial BJ yang ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan sabu diketahui adalah Bobby Joseph.
Baca Selengkapnya