TEMPO Interaktif, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menolak banding terdakwa kasus video porno, Rejoy, eks editor musik band Peterpan.
Pengadilan tingkat banding ini bahkan menambah vonis untuk pemuda bernama asli Reza Rizaldy ini dari semula 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bandung menjadi 2 tahun dan 6 bulan penjara atau 2,5 tahun penjara.
"Jadi, hukuman untuk RR (Rejoy) ini diperberat, ditambah 6 bulan. Jadi, ada perbedaan dengan Ariel yang tetap dihukum 3 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Joko Siswanto, di kantornya, Senin (25/4).
Namun begitu, Pengadilan Tinggi tak menambah ataupun mengurangi hukuman denda untuk Rejoy. "Kalau hukuman dendanya tetap sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Joko.
Seperti juga Ariel, Joko melanjutkan vonis untuk Rejoy diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pimpinan Hakim Sjam Amansjah pada Selasa (19/4). Putusan Pengadilan Tinggi untuk Rejoy bernomor 68/Pid/2011/PT.Bdg.
Joko pun mengaku sudah memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Bandung untuk segera meneruskan pemberitahuan putusan banding tersebut kepada pihak terdakwa dan Kejaksaan Negeri Bandung.
Joko juga mengingatkan hak terdakwa dan Kejaksaan Negeri Bandung untuk mengajukan kasasi. "Normatif sesuai hukum acara, kasasi harus diajukan dalam jangka waktu 14 hari (kerja) sejak pemberitahuan diterima para pihak. Kalau lewat 14 hari, putusan tingkat banding inkraah (berkekuatan hukum tetap," tandasnya.
Rejoy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Senin 31 Januari lalu. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis untuk bekas editor musik Peterpan itu juga lebih rendah ketimbang vonis untuk mantan bosnya, Ariel Peterpan, yang dipidana 3 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta.
Rejoy divonis berdasarkan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-Undang tentang Pornografi. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan kesempatan orang lain untuk melakukan tindak pidana penyebaran pornografi (video porno)," ujar Ketua Majelis Hakim, Singgih B. Prakoso, saat membacakan amar putusan, akhir Januari lalu.
ERICK P. HARDI
Berita terkait
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron
9 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.
Baca SelengkapnyaKecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar
24 hari lalu
Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.
Baca SelengkapnyaAnak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya
25 hari lalu
Orang tua diminta mengawasi anak ketika bermain game dengan memperhatikan rating atau klasifikasi yang tertera sesuai usia anak.
Baca SelengkapnyaCerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram
48 hari lalu
Terpidana kasus jaringan pornografi anak Muhamad Shobur menceritakan bagaimana ia membuat jaringan pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaPuncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI
48 hari lalu
Kasus pornografi anak di Indonesia ibarat puncak gunung es yang melibatkan jaringan internasional. Terbongkar setelah ada informasi dari FBI.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial
48 hari lalu
Terdapat kode khususn yang diberikan saat seorang pelaku ingin membeli konten video pornografi anak.
Baca SelengkapnyaWawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam
49 hari lalu
Berawal dari main game online dan membelikan makanan, Shobur merekrut anak-anak untuk menjadi pemain video porno. Peminatnya dari luar negeri
Baca SelengkapnyaBerbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar
49 hari lalu
Polisi menangkap enam orang anggota orkes musik kelilng usai viral video perbuatan asusila dua personelnya
Baca Selengkapnya5 Terdakwa Pembuat Ribuan Video Porno Anak Jalani Persidangan di PN Tangerang
26 Februari 2024
Para terdakwa pembuat video porno anak itu menjual ribuan video hingga ke jaringan internasional.
Baca SelengkapnyaKasus Pornografi Anak Laki-laki di Bawah Umur, Polres Bandara Soekarno-Hatta Temukan 3.870 Video
24 Februari 2024
Polres Bandara Soekarno-Hatta menemukan sebanyak 3.870 video dan 1.245 foto bermuatan pornografi anak laki-laki.
Baca Selengkapnya