Benteng Vastenburg Menjadi Cagar Budaya  

Reporter

Editor

Senin, 16 Agustus 2010 15:45 WIB

Benteng Vastenburg. (solopos.com)
TEMPO Interaktif, Surakarta - Benteng Vastenburg di Surakarta, Jawa Tengah, ditetapkan menjadi benda cagar budaya dan dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. “Penetapan tersebut dilakukan oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik pada 22 Juni 2010,” ujar Ketua Presidium Komunitas Peduli Cagar Budaya Nusantara (KPCBN) Agus Anwari kepada wartawan siang tadi.


Menurut Agus, dengan resminya Benteng Vastenburg menjadi benda cagar budaya, maka Benteng Vastenburg dilarang untuk diubah bentuk atau warnanya. Juga dilarang merusak, memugar, dan memisahkan bagian atau keseluruhan bangunan. Plus, dilarang memanfaatkannya untuk kepentingan yang menyimpang dari kepentingan semula. “Juga tidak boleh ada pendirian atau penambahan bangunan pada tanah yang termasuk dalam batas-batas lingkungan bangunan tersebut,” katanya.


Selama 20 tahun terakhir, Benteng Vastenburg dimiliki oleh perorangan dan tidak lagi dikuasai negara. Agus meminta pemerintah kota Surakarta untuk mengambil alih Vastenburg dari pemiliknya yang sekarang. Dengan dikuasai negara, maka akan ada jaminan perlindungan, pemanfaatan, dan pengembangan Vastenburg dengan maksud pelestarian. “Karena sudah resmi jadi benda cagar budaya, maka seharusnya pengelolaannya kembali ke negara dan dilestarikan dengan tidak mengubah fisiknya,” Agus menegaskan.


Advertising
Advertising

Walikota Surakarta Joko Widodo tidak mau mengomentari seputar turunnya surat keputusan penetapan benda cagar budaya bagi Benteng Vestenburg. Dia beralasan, sudah sejak lama berpendapat bahwa Vastenburg memang seharusnya dimiliki negara. “Kalau kemudian turun penetapan tadi dan di sisi lain ternyata dimiliki perorangan, maka itu bukan wilayah saya. Itu urusan pertanahan,” ujarnya.


Walikota Joko tetap akan melanjutkan upaya mengambilalih pengelolaan Vastenburg ke tangan pemerintah kota Surakarta. Dia mengaku sudah memiliki beberapa cara, seperti bersandar pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa tanah yang dibiarkan terlantar selama 3 tahun, akan dicabut hak guna bangunannya. Sementara Vastenburg sudah sekitar 20 tahun terlantar.



UKKY PRIMARTANTYO

Berita terkait

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

6 hari lalu

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid minta pembangunan fisik Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi dilakukan dengan standar yang baik.

Baca Selengkapnya

Gratis, Tour de Kotabaru Ajak Wisatawan Lari Santai Lintasi Heritage Yogyakarta Pekan Ini

19 Februari 2024

Gratis, Tour de Kotabaru Ajak Wisatawan Lari Santai Lintasi Heritage Yogyakarta Pekan Ini

Kotabaru di masa silam merupakan permukiman premium Belanda yang dibangun Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono VII sekitar 1877-1921.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

8 Februari 2024

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya

Baca Selengkapnya

Makam Korban Pembantaian Rawagede Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

26 Januari 2024

Makam Korban Pembantaian Rawagede Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

Kompleks pemakaman korban tragedi pembantaian Rawagede ditetapan menjadi cagar budaya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Kampung Majapahit Mojokerto, Ini Daya Tariknya

23 Januari 2024

Mengenal Kampung Majapahit Mojokerto, Ini Daya Tariknya

Berikut daya tarik Kampung Majapahit, Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Apa saja?

Baca Selengkapnya

4 Gedung dari Zaman Hindia Belanda di Palembang yang Direkomendasikan sebagai Cagar Budaya

4 Januari 2024

4 Gedung dari Zaman Hindia Belanda di Palembang yang Direkomendasikan sebagai Cagar Budaya

Dari Gedung Ledeng hingga kantor dagang Belanda Jacobson Van Den Berg & Co di Palembang dinilai layak dijadikan cagar budaya.

Baca Selengkapnya

Profil Gereja Katedral Jakarta, Tempat pernikahan Jonatan Christie dan Shanju Eks JKT 48

6 Desember 2023

Profil Gereja Katedral Jakarta, Tempat pernikahan Jonatan Christie dan Shanju Eks JKT 48

Pernikahan atlet bulu tangkis Jonatan Christie dan Shania Junianatha atau Shanju eks JKT 48 di Gereja Katedral Jakarta. Ini profil gereja 132 tahun.

Baca Selengkapnya

Kisah Toko Merah di Kota Tua Jakarta yang Usianya Hampir Tiga Abad

21 November 2023

Kisah Toko Merah di Kota Tua Jakarta yang Usianya Hampir Tiga Abad

Toko Merah di Kota Tua awalnya dibangun sebagai rumah, lalu beberapa kali beralih fungsi dari toko hingga kafe.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Kompleks Candi Batujaya Karawang, Candi Tertua di Indonesia

21 November 2023

6 Fakta Kompleks Candi Batujaya Karawang, Candi Tertua di Indonesia

Situs Candi Batujaya Karawang memiliki berbagai hal unik untuk digali, begini fakta-faktanya.

Baca Selengkapnya

Kisah Jalan Suryakencana, Surga Kuliner Kota Bogor di Lintasan Jalur Anyer-Panarukan

19 November 2023

Kisah Jalan Suryakencana, Surga Kuliner Kota Bogor di Lintasan Jalur Anyer-Panarukan

Jalan Suryakencana dikenal sebagai pusat kuliner di Kota Bogor. Ternyata jalan ini merupakan lintasan jalur Anyer-Panarukan yang dibangun Daendels.

Baca Selengkapnya