Gugatan Andi Soraya Tak Cukup Bukti, Catherine Wilson Lega
Jumat, 23 April 2010 21:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kasus perseteruan antara Catherine Wilson dan Andi Soraya selesai sudah. Keket, begitu Catherine Wilson akrab disapa, mengaku lega kasus yang menimpanya selesai.
"Alhamdulillah akhirnya kasus aku selesai juga. Perasaanku lega sekali sekarang," ucap dia di Zenbu Restoran, Jumat (23/4).
Pasalnya, semenjak tertimpa kasus tersebut, wanita kelahiran 25 Februari 1981 ini mengalami banyak kerugian baik materi dan non materi. "Banyak job yang tertunda sejak kasus ini dan juga banyak yang nggak mau pakai aku sebagai model di iklannya ya gara-gara kasus ini. Tapi sekarang sudah nggak lagi karena aku sudah bebas dari semua masalah ini," papar wanita yang mengawali kariernya di dunia model.
Kasus ini dihentikan lantaran tak cukup bukti yang menyatakan Keket bersalah. "Tanggal 26 Maret 2010 dari Polda mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) kalau kasus aku dihentikan karena memang nggak ada bukti yang cukup," imbuh Keket.
Keket, yang didampingi kuasa hukumnya, Noni T. Purwanty, SH, juga tak akan menuntut balik Andi Soraya. "Yang sudah ya sudah biarin saja nggak usah jadi masalah. Kita nggak mau memperpanjang masalah kok. Yang jelas semua sudah clear," ucap Noni.
Keket juga mau membuka tangan dengan lebar jika Andi ingin meminta maaf kepadanya.
Perselisihan antara Keket dan Andi Soraya terjadi awal tahun lalu. Kala itu, Andi yang dipercaya menjadi humas dalam acara pesta yang diadakan Tommy Soeharto di Bali memiliki wewenang untuk menghubungi siapa saja yang datang ke acara tersebut.
Andi pun menghubungi Keket, namun tak ada jawaban. Karena itu, Andi langsung menggantikan Keket dengan orang lain. Namun, pada saat pesta dimulai, Andi dibuat kaget oleh kehadiran Keket yang menurutnya tamu tak diundang. Lempar pernyataan pun langsung terucap dari bibir keduanya.
"Kok dia dateng? Kan nggak diundang,"ucap Andi. "Andi Soraya siapa sih? Aku nggak kenal dan nggak level dengan dia," timpal Keket. Mendengar pernyataan tersebut, Andi pun sakit hati.
Pada 19 Februari 2009, Andi melayangkan gugatan ke Keket dengan tuduhan pencemaran nama baik. Saat panggilan pertama dan kedua, Keket tak hadir. Namun pada panggilan ketiga Keket hadir ke Polda Metro Jaya dan dilakukan penyidikan.
Setelah diproses, ternyata tak ada bukti yang kuat untuk memperpanjang masalah tersebut. Proses ini terkesan lambat. "Ya aku nggak tahu kenapa bisa lama banget tapi yang jelas isu kalau aku ada main dengan pihak kepolisian itu sama sekali nggak benar," tutup Keket.
PRIH PRAWESTI FEBRIANI