Fadli Zon Ingin Benahi Masalah Royalti, Begini Aturan Royalti Musik Saat Ini

Kamis, 24 Oktober 2024 11:20 WIB

Fadli Zon berjalan saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto dalam pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Fadli Zon ditunjuk oleh Presiden Prabowo sebagai Menteri Kebudayaan.ANTARA/M Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, ingin mengundang para musisi untuk membahas perihal royalti musik. Menurutnya, persoalan royalti tersebut sudah berlarut-larut dan tak kunjung terselesaikan. Politikus Partai Gerindra itu mengatakan bahwa permasalahan royalti harus diselesaikan karena itu adalah bentuk apresiasi terhadap musisi.

Fadli Zon mengungkap bahwa diskusi harus melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan, seperti pemangku kebijakan, stakeholder, pencipta lagu, penyanyi, dan label rekaman. Ia juga menyinggung bahwa musisi perlu memperoleh royalti dari media streaming seperti Spotify dan YouTube.

"Diskusinya kan dulu juga udah ada, tapi ini misalnya kalau kita diskusi, disepakati, kita bisa bikin aturan. Kita berharap nanti mungkin ada semacam omnibus kebudayaan," kata Menteri Kebudayaan itu dalam acara di Kemendikbudristek, Senin, 21 Oktober 2024.

Aturan Royalti Musik Saat Ini

Aturan pengelolaan royalti musik saat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP tersebut diteken Presiden ke-7 Joko Widodo pada 30 Maret 2021.

Advertising
Advertising

Aturan tersebut diterbitkan guna memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik.

Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 PP tersebut, setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

LMKN memiliki tugas untuk menghimpun royalti dari setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik dengan tujuan komersil. Setelah itu, LMKN akan menyalurkan kepada pencipta, pemegang hak, atau pemegang hak terkait (Pasal 12 ayat (1) PP 56/2021). LMKN sendiri terbagi menjadi dua jenis, yakni LMKN Pencipta dan Pemilik Hak terkait.

Pengelolaan royalti yang dilakukan LMKN berdasar pada pusat data lagu dan/atau musik dan berbagai perjanjian lisensi yang termuat dalam Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM). Setelah royalti dihimpun, maka hasil royalti tersebut menurut Pasal 14 ayat 1 akan dikumpulkan dan digunakan untuk didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak, dan pemilik hak terkait. Selain itu, juga digunakan untuk dana operasional dan dana cadangan.

Tarif Royalti Lagu dan Musik

Besaran tarif royalti musik dan lagu termuat dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Berikut rincian biaya yang perlu dibayarkan pengguna karya musik dan lagu secara komersial.

1. Seminar dan Konferensi

Rp 500.000 per hari (pembayaran minimal setahun sekali).

2. Restoran, Pub, Bar, Kafe, Bistro, Kelab Malam, dan Diskotek

- Masing-masing Rp 60.000 per kursi per tahun untuk royalti pencipta dan royalti hak terkait (restoran dan kafe).

- Masing-masing Rp 180.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta dan royalti hak terkait (pub, bar, dan bistro).

- Rp 250.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta dan Rp 180.000 per meter persegi untuk royalti hak terkait (kelab malam dan diskotek).

3. Nada Tunggu Telepon, Bank, dan Kantor

- Rp 100.000 per sambungan telepon per tahun (nada tunggu telepon).

- Rp 6.000 per meter persegi setiap tahun (bank dan kantor).

4. Bioskop

Tarif royalti musik di bioskop sebesar Rp 3.600.000 per layar per tahun.

5. Pameran dan Bazar

Rp 1.500.000 per hari.

6. Transportasi Umum

- Saat persiapan terbang, mendarat, dan bergerak di landasan (on ground): jumlah penumpang x tarif indeks (0,25% x harga tiket terendah) x durasi musik.

- Selama terbang: jumlah penumpang x tarif indeks (0,25% x harga tiket terendah) x durasi musik selama terbang x persentase tingkat penggunaan musik (10%).

- Bus, kereta api, dan kapal laut: jumlah penumpang x tarif indeks (0,25% x harga tiket terendah) x durasi musik selama perjalanan x persentase tingkat penggunaan musik (10%).

7. Konser Musik

- Dengan penjualan tiket: hasil kotor penjualan tiket x 2% + tiket yang digratiskan x 1%.

- Tarif royalti musik konser gratis: biaya produksi musik x 2%.

ANANDA RIDHO SULISTYA | NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Menteri Kebudayaan Fadli Zon Sebut Ingin Benahi Masalah Royalti Musik, Mau Buat Omnibus Law Kebudayaan

Berita terkait

Ambisi Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Ingin Populerkan Cerita Panji Laiknya Kisah Romeo-Juliet

4 jam lalu

Ambisi Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Ingin Populerkan Cerita Panji Laiknya Kisah Romeo-Juliet

Menteri Kebudayaan Fadli Zon berambisi mempopulerkan budaya cerita panji setara dengan kisah Romeo dan Juliet di dunia.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Giring Ganesha, Eks Vokalis Nidji Kini Jadi Wakil Menteri

5 jam lalu

Kontroversi Giring Ganesha, Eks Vokalis Nidji Kini Jadi Wakil Menteri

Banting setir dari dunia hiburan ke politik, Giring Ganesha kerap kali menjadi sorotan karena pernyataannya yang kontroversial.

Baca Selengkapnya

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Sebut Ingin Benahi Masalah Royalti Musik, Mau Buat Omnibus Law Kebudayaan

6 jam lalu

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Sebut Ingin Benahi Masalah Royalti Musik, Mau Buat Omnibus Law Kebudayaan

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, ingin undang musisi untuk bahas permasalahan royalti musik. Ia sebut mau bikin omnibus law kebudayaan. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Sebelum Lengser Jokowi Teken Kenaikan Gaji Hakim, Berapa Besarannya Sekarang?

6 jam lalu

Sebelum Lengser Jokowi Teken Kenaikan Gaji Hakim, Berapa Besarannya Sekarang?

Dua hari menjelang lengser dari jabatan presiden, Jokowi teken peraturan pemerintah soal kenaikan gaji hakim. Berapa besarannya?

Baca Selengkapnya

Berharap Indonesia Jadi Ibu Kota Budaya Dunia, Fadli Zon Ingin Cerita Panji Sepopuler Romeo dan Juliet

1 hari lalu

Berharap Indonesia Jadi Ibu Kota Budaya Dunia, Fadli Zon Ingin Cerita Panji Sepopuler Romeo dan Juliet

Fadli Zon mengatakan Indonesia bisa mempromosikan kekayaan budayanya secara global.

Baca Selengkapnya

Giring Ganesha, dari Vokalis Nidji, Ketua PSI, hingga Wakil Menteri Kebudayaan

1 hari lalu

Giring Ganesha, dari Vokalis Nidji, Ketua PSI, hingga Wakil Menteri Kebudayaan

Presiden Prabowo Subianto memilih Giring Ganesha sebagai Wakil Menteri Kebudayaan dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029

Baca Selengkapnya

Jadi Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha: Siap Laksanakan Pak Presiden

2 hari lalu

Jadi Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha: Siap Laksanakan Pak Presiden

Giring Ganesha dilantik sebagai Wakil Menteri Kebudayaan dan akan membantu Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam kabinet Presiden Prabowo.

Baca Selengkapnya

Fadli Zon Sebut Sudah Brainstorming dengan Giring Ganesha

2 hari lalu

Fadli Zon Sebut Sudah Brainstorming dengan Giring Ganesha

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebut sudah berdiskusi dengan wakilnya, Giring Ganesha.

Baca Selengkapnya

Cerita Fadli Zon Usai Resmi jadi Menteri Kebudayaan: Saya Orang Budaya yang Masuk Politik

2 hari lalu

Cerita Fadli Zon Usai Resmi jadi Menteri Kebudayaan: Saya Orang Budaya yang Masuk Politik

Fadli Zon mengaku dirinya sudah memiliki minat pada budaya sejak lama, bahkan sebelum terjun ke dunia politik.

Baca Selengkapnya

Enam Gempa di Hari Serah Terima Jabatan Presiden dan Fadli Zon Menjadi Menteri Kebudayaan di Top 3 Tekno

2 hari lalu

Enam Gempa di Hari Serah Terima Jabatan Presiden dan Fadli Zon Menjadi Menteri Kebudayaan di Top 3 Tekno

Topik tentang BMKG mencatat enam gempa di hari serah terima jabatan presiden dari Jokowi ke Prabowo menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno.

Baca Selengkapnya