Istri Mansyardin Malik Mengaku Dipaksa Melayani, Komnas Perempuan: Marital Rape
Reporter
Tempo.co
Editor
Istiqomatul Hayati
Senin, 13 September 2021 21:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemaksaan hubungan seksual yang diduga dilakukan Mansyardin Malik seperti diungkap istrinya, Marlina Octoria, bisa dikategorikan sebagai marital rape atau pemerkosaan dalam perkawinan. "Pemaksaan hubungan seksual, termasuk caranya, sekalipun telah menjadi pasangan suami istri adalah tindak kekerasan seksual," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani kepada Tempo, Senin petang, 13 September 2021.
Andy menanggapi konferensi pers yang dilakukan Marlina dan tim pengacaranya. Marlina menunjukkan hasil visum yang menunjukkan ada kekerasan fisik yang diakibatkan dari pemaksaan hubungan seksual itu.
"Saya menolak. Tapi dia bilang sebagian ulama ada yang menghalalkan dan mengharamkan. Saya tidak mau. Dua minggu pernikahan. saya sempat pulang hampir satu minggu kurang. Dia memaksa, memohon, dia bilang enggak akan melakukan itu lagi," kata Marlina, seperti dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Senin, 13 September 2021.
Sayangnya, kata Andy, peristiwa marital rape ini sering kali disangkal karena pemahaman di masyarakat bahwa pemerkosaan itu hanya bisa terjadi di luar ikatan perkawinan. Selama dalam ikatan perkawinan, maka pasangan suami istri sudah dianggap selalu bersedia untuk melakukan hubungan seksual. Terutama bagi perempuan, yang kerap dinasihati agar tidak boleh menolak hubungan seksual seperti permintaan suaminya.
Andy menjelaskan, jika merujuk pada UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pemaksaan serupa ini dapat diproses secara hukum. Namun, ia merupakan delik aduan, artinya baru bisa diproses jika ada pengaduan resmi ke kepolisian dari pihak yang langsung dirugikan. Karena itu, kata Andy, pengaduan korban, seperti keberanian Marlina berbicara dalam kekerasan seksual yang dialaminya, perlu diapresiasi.
Dalam konferensi yang digelar Marlina, kakak, dan tim pengacaranya, ia mengakui mengalami kekerasan fisik. "Selama tinggal bersama sejak pernikahan itu terjadi, dia mengalami kekerasan fisik, ada visumnya. Kalau secara psikis, dia sudah tak sanggup lagi tinggal di situ karena mengalami hal-hal yang traumatik," kata Agustinus Nahak, pengacara Marlina.
Menurut Agustinus, kliennya hanya ingin bercerai dari suaminya. "Klien kami tak sanggup lagi menjalani pernikahan ini," kata dia.
Panca, salah satu kakak Marlina menuturkan, pada Idul Adha lalu, adiknya minta izin kepadanya untuk menikah dengan bekas ayah mertua Salmafina Sunan ini. Setelah menikah, Marlina dan Mansyardin tidak terus-terusan tinggal bersama. Setiap kali datang, ia memaksakan keinginannya dalam berhubungan seksual yang ditolak Marlina. "Adik saya lagi haid, dipaksa berhubungan. Kalau dia beragama Islam, dia enggak akan berbuat seperti itu."
Pengacara Marlina lainnya, Yudhistira Soesatyo menuturkan, saat menolak permintaan Mansyardin, ia memilih kabur. "Klien saya kabur, lari, dijemput, minta maaf, diulang-ulang akhirnya divisum sudah stadium 4. Klien saya sampai nangis dan trauma sampai tidak ingat nama lagi. Dia cuma ingin pisah," kata dia kepada Tempo, Senin malam, 13 September 2021.
Yudhistira menjelaskan, kliennya mengalami trauma yang amat besar. "Dia sampai enggak bisa ngomong, nangis, serba ketakutan. Sampai saya bilang, 'Bu, jika ini salah, kebenaran harus diungkapkan. Jangan sampai ada korban lain'." kata Yudhistira.
Ia berencana melaporkan ayahanda selebgram Taqy Malik ini ke polisi setelah urusan perceraian selesai. "Yang penting mengurusi perceraian dulu, biar enggak ada ikatan dulu, enggak ada hubungan dengan abi-abi itu. Keluarganya sedih, ini sama saja melecehkan perempuan, melecehkan ibunya juga yang perempuan."
Baca juga: Tak Lahir dari Keluarga Kaya dan Sering Dihina, Taqy Malik: Roda Itu Berputar
Catatan koreksi:
Judul artikel ini diperbaiki pada Selasa, 14 September 2021, pukul 11.20. Sebelumnya tertulis: Istri Ayahanda Taqy Malik Akui Dipaksa Melayani, Komnas Perempuan: Marital Rape. Terima kasih.