Mulan Jameela Komentari Aturan WNA Masuk Indonesia di Masa PPKM Darurat

Reporter

Tempo.co

Editor

Marvela

Selasa, 6 Juli 2021 12:18 WIB

Anggota DPR yang juga artis Mulan Jameela (tengah) berbincang dengan rekan sejawatnya saat mengikuti Sidang Paripurna MPR ke-2 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2019. Sidang ini dihadiri oleh wajah-wajah anggota dewan yang telah lama dikenal publik. ANTARA/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR Mulan Jameela mengomentari aturan pemerintah yang memperbolehkan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia dengan syarat mengantongi kartu atau bukti vaksinasi. Aturan tersebut berlaku mulai 6 Juli 2021 di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa dan Bali.

"Bismillahirrahmanirrahim. Mantemaaaannn, gimana menjalani PPKM saat ini?" tulis Mulan di Instagram pada Senin, 5 Juli 2021.

Istri Ahmad Dhani ini mengunggah dua foto pemberitaan yang mengatakan bahwa mulai tanggal 6 Juli 2021, WNA yang masuk Indonesia harus mengantongi bukti vaksinasi. Sebagai anggota dewan, Mulan merasakan betul bagaimana pemerintah saat ini tengah berupaya untuk mengatur mobilisasi masyarakat. Namun hal ini membuatnya bingung. Aturan yang ada seakan hanya dibebankan kepada masyarakat Indonesia saja.

"Pemerintah benar-benar fokus dengan membatasi mobilisasi masyarakat Indonesia. Kemarin saudara saya (sudah vaksin) mau ke Bintaro dari Pondok Indah aja enggak bisa, karena ditutup," tulisnya.

Mulan sendiri lebih memilih untuk tetap menaati aturan yang ada untuk membantu mengurangi angka kasus Covid-19 di Indonesia yang semakin hari semakin meningkat. "Kalau saya pribadi cukup mengikuti aja aturan yang ada, karena upaya ini adalah demi mengurangi penyebaran covid. Walau banyak yang sampe enggak bisa kerja," tulisnya. Mulan kemudian menanyakan komentar netizen mengenai pemberitaan aturan WNA yang masuk ke Indonesia itu.

Netizen menuliskan pendapat mereka di kolom komentar unggahan Mulan. Mereka merasa keputusan pemerintah untuk memperbolehkan WNA masuk ke Indonesia dengan syarat bukti vaksinasi tidaklah efektif dan bisa memperparah keadaan.

"Gimana virus bisa hilang kalau penerbangan luar negeri masih bebas. Menurut saya harusnya dihentikan sementara dulu sih. Ibarat banyak nyamuk di rumah, di semprot b**gon tapi pintu dibiarin terbuka," tulis @sheptapri. "Sudah vaksin belum tentu bebas covid. Toh rakyat berteriak-teriak menolak kedatangan WNA pun tidak didengar oleh pemerintah," tulis @estyarma. "Giliran kita, penyekatan di mana-mana, padahal pagi-pagi kita berangkat kerja, bulkan kelayapan," tulis @memet_in_your_mind.

Namun ada juga netizen yang mempertanyakan peran Mulan Jameela sebagai anggota DPR terhadap kebijakan tersebut. "Neng Mulan, anda kan ada di DPR, coba atuh diberi masukan ke bapak presiden dan teman-temannya," tulis @lilislistianawati. "Nah Ini gunanya ada anggota dewan sebagai wakil rakyat ditanyakan kenapa bisa seperti ini," tulis @dewiyan23. "Tugas teteh atuh sebagai anggota DPR wajib mempertanyakan ke pemerintah kok orang China boleh masuk tapi masyarakat sendiri PPKM?" tulis @badaralmubarokh.

Baca juga: Kejar Lailatul Qadar, Mulan Jameela Itikaf di Malam 27 Ramadan

Berita terkait

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

6 jam lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Pembekuan Darah Usai Vaksinasi AstraZeneca, Epidemiolog: Kasusnya Langka dan Risiko Terkena Minim

2 hari lalu

Pembekuan Darah Usai Vaksinasi AstraZeneca, Epidemiolog: Kasusnya Langka dan Risiko Terkena Minim

Pasien pembekuan darah pertama yang disebabkan oleh vaksin AstraZeneca adalah Jamie Scott.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Buat Jemaah Calon Haji 2024, Ini Aturan Terbaru dari Arab Saudi

3 hari lalu

Buat Jemaah Calon Haji 2024, Ini Aturan Terbaru dari Arab Saudi

Arab Saudi mewajibkan jemaah calon haji memenuhi kriteria vaksinasi dan mendapatkan izin resmi.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya